Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Badan Kehormatan DPRD DKI: Tak Ada Sanksi Berat untuk William Aditya

BK sendiri belum mengambil sikap dan harus lebih dulu menggelar rapat pembahasan untuk menyepakati rekomendasi.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
zoom-in Badan Kehormatan DPRD DKI: Tak Ada Sanksi Berat untuk William Aditya
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Sosok William Aditya Sarana (23) di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin (26/8/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Achmad Nawawi mengatakan, kasus pembongkaran dokumen KUA-PPAS 2020 oleh anggota fraksi PSI William Aditya tak akan menghasilkan putusan pelanggaran etik berat.

"Pandangan pribadi saya, belum tentu menjadi keputusan BK, menurut saya nggak bakal sampai pelanggaran etik berat," tutur Nawawi saat dihubungi, Selasa (12/11/2019).

Baca: Kasus William PSI, Badan Kehormatan DPRD DKI Setuju Anggota Dewan Wajib Punya Sikap Kritis

Baca: William PSI Diperiksa 7 Anggota BK DPRD DKI Terkait Kontroversi Lem Aibon

Baca: Dipanggil Badan Kehormatan DPRD DKI, William Ditanya Alasan Unggah Draf KUA-PPAS ke Medsos

Baca: Penuhi Panggilan Badan Kehormatan, William PSI: Saya Tetap Minta Gubernur Buka RAPBD 2020 ke Publik

Menurut Nawawi, paling berat William hanya akan dijatuhi sanksi pelanggaran tertulis.

"Mungkin paling berat pelanggaran tertulis," imbuhnya.

Namun pernyataannya ini bukan sebagai keputusan pihak BK. Karena BK sendiri belum mengambil sikap dan harus lebih dulu menggelar rapat pembahasan untuk menyepakati rekomendasi.

Nantinya, hasil rekomendasi akan diteruskan ke pimpinan dewan DPRD DKI untuk pengambilan putusan.

Nawawi sendiri menjelaskan terdapat tiga tingkatan rekomendasi yang bisa diambil oleh pihak BK DPRD DKI dalam menyikapi laporan pelanggaran anggota dewan.

BERITA TERKAIT

Jika anggota dewan yang dilaporkan terbukti melanggar kode etik, paling rendah adalah teguran lisan. Sementara menengah berupa teguran tertulis.

Opsi terakhir dan masuk kategori pelanggaran kode etik paling berat, ialah mengusulkan pemberhentian jabatan terhadap anggota dewan tertuduh.

"Kalau terbukti melakukan pelanggaran kode etik bagi anggota dewan, paling rendah hanya teguran lisan, kalau menengah ada teguran tertulis, yang paling berat itu ya diusulkan pemberhentian jabatan," jelas Nawawi.

Pada Selasa (12/11) pagi tadi, anggota DPRD DKI fraksi PSI William Aditya memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI. Agenda pemanggilan sendiri adalah tahap klarifikasi.

Pemanggilan ini menyusul laporan atas pembongkaran dokumen rancangan KUA-PPAS tahun 2020 yang ia unggah ke media sosial.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Maju Kotanya Bahagia Warganya (Mat Bagan) Sugiyanto melaporkan William Aditya ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI.

Sugiyanto menilai William sudah melanggar ketentuan dalam Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.

Menurutnya tindakan yang dilakukan William menimbulkan kegaduhan di publik. Sebab politikus PSI itu membuka dokumen rancangan anggaran DKI yang belum final lewat forum tak resmi seperti jumpa pers dan media sosial.

"Sikap yang bersangkutan justru menimbulkan opini negatif kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang seolah-olah dianggap tidak transparan," ucap Sugiyanto dalam keterangan tertulisnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas