Aksi Perampok Bersenjata Api di Tangerang Terekam CCTV
Komplotan rampok minimarket beraksi di Kampung Pasir Kalong, Desa Cibadak, Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Jumat (8/11/2019).
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Komplotan rampok minimarket beraksi di Kampung Pasir Kalong, Desa Cibadak, Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Jumat (8/11/2019).
Menggunakan senjata api yang diduga mainan, komplotan dua orang itu masuk ke sebuah minimarket 24 jam dan mengancam karyawan.
Tanpa disadari, aksi komplotan itu terekam closed circuit television (CCTV).
Pelaku yang belakangan diketahui berinisial MY (27) dan S (27), langsung meminta karyawan minimarket menunjukkan letak brankas penyimpanan uang sambil mengancam akan melepaskan timah panas jika tidak dituruti.
Merasa terancam, MY dan S diantar ke lokasi penyimpanan brankas.
Mereka menggasak uang sebesar Rp 39 juta dari brankas itu dan kabur menggunakan sepeda motornya.
Dari keterangan karyawan dan rekaman CCTV, Tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Tangerang langsung melakukan penyelidikan.
S berhasil diamankan di bilangan Pinang, Kota Tangerang. Sedangkan MY harus dikejar hingga ke Surabaya, Jawa Timur.
Kapolresta Tangerang, AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, saat penangkapan, MY berusaha melawan.
"MY terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas di bagian kaki lanran memcoba melaean dan melarikan diri saat akan ditangkap," ujar Ade dalam keterangan resminya, Selasa (12/11/2019).
• Panjang Tumpukan Sampah di Kali Jambe Jatimulya Diperkirakan Mencapai 1 Kilometer
• Pemprov DKI Tidak Akan Membuka Atap JPO Selain yang Ada di Sudirman
Setelah digali keterangannya, Ade mengatakan, MY dan S sudah melancarkan aksinya sebanyak dua kali. Lokasi minimarket lainnya berada di bilangan Kosambi, Tangerang.
"Dari pengakuan tersangka, mereka melakukan aksi ini sebanyak dua kali di Cikupa dan Kosambi," ujarnya.
Sampai saat ini aparat masih mencari senjata api yang diduga mainan itu sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.
"Satu barang bukti masih kami cari, dan kedua pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," jelasnya.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Polisi Tangkap Rampok Bersenjata Api yang Kerap Beraksi di Tangerang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.