Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sengketa Lahan Kampus UIII, BPN Kota Depok: Verponding Tak Miliki Kekuatan Hukum

Beberapa warga yang menolak penertiban menjadikan Eigendom Verponding sebagai dasar atas penguasaan tanah milik negara tersebut.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Sengketa Lahan Kampus UIII,  BPN Kota Depok: Verponding Tak Miliki Kekuatan Hukum
WARTA KOTA/IST
Lahan Kementerian Agama RI di Cisalak, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, pasca penertiban, kemarin. Di atas lahan tersebut akan dibangun Universitas Islam Internasional Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Seksi Pengadaan Lahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Medi L angkat mengatakan, di Indonesia Eigendom Verponding sudah tidak bisa dijadikan dasar hak atas kepemilikan atau penguasaan tanah.

Pihaknya telah mensosialisasikan hal tersebut sejak lama, termasuk untuk lahan milik Kementerian Agama dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 0002/Cisalak yang nantinya akan dibangun kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

Medi menyatakan hal ini untuk merespon sikap sejumlah warga yang menolak penertiban di lahan tersebut.

"Di negara Indonesia yang sudah jauh merdeka ini, tidak ada lagi Verponding, dan kita sudah menyurat kemana-mana. Bahwa memang dulu statusnya atau asal mulanya Verponding, itu hanya asal muasal saja, atau riwayat," ujar Medi, Selasa (12/11/2019).

Medi menjelaskan, sebelumnya lahan tersebut berstatus Eligendom Verponding No. 448 atas nama Samuel De Meyer atau William D Groot. Namun berdasarkan Undang-Undang (UU) No 1. Tahun 1958, PP No. 18 Tahun 1958 dan UU No 5 Tahun 1960 serta beberapa aturan lainnya atas tanah-tanah bekas hak barat telah dinyatakan sebagai milik negara.

"Jadi Verponding itu hanya riwayat saja, tidak bisa dipakai untuk pembuktian saat ini," ujar Medi.

Eigendom Verponding atau tanah verponding merupakan produk hukum pertanahan pada zaman pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia yang melegitimasi kepemilikan seseorang atas tanah.

BERITA REKOMENDASI

Setelahnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan UU No. 5 Tahun 1960 mengatur bahwa tanah verponding harus dikonversi statusnya dan setiap orang yang ingin mengkonversi hak atas tanah yang dimaksud selambat-lambatnya pada 24 September 1980 silam.

Sebelumnya, sejumlah warga menolak penertiban lahan milik negara atas nama Kementerian Agama di Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok yang akan menjadi lokasi pembangunan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

Beberapa warga yang menolak penertiban menjadikan Eigendom Verponding sebagai dasar atas penguasaan tanah milik negara tersebut.

Erham yang menjadi kuasa Hukum warga yang tergabung dalam Badan Musyawarah Warga Verponding Seluruh Indonesia (BMWVSI) menyatakan, warga yang menguasai lahan tersebut salah satunya adalah pemegang kuasa lahan Verponding milik keluarga D Groot.

Di bawah izin tersebut ada 700 kepala keluarga dengan sekitar 2.000 jiwa sudah bertahun-tahun mendiami lahan tersebut.


"Warga di kawasan ini beda. Ada perbedaan status hukum, sebab ini warga Verponding. Jangan semena-mena memainkan hukum," ujar Erham. Senin (11/11/2019).

"Saya tegaskan sekali lagi, Verponding dalam status hukum untuk pembuktian kepemilikan tanah di Negara Republik Indonesia yang ada di BPN ini tidak diakui lagi keberadaannya, karena sudah banyak aturan-aturan yang cukup untuk melemahkan atau membantah (Verponding) tersebut. Jadi tidak ada lagi Verponding," ujar Medi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas