Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah Korban Jiwa, Pemprov DKI akan Batasi Jam Operasional GrabWheel

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya akan mengkaji jam penyewaan skuter listrik

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Cegah Korban Jiwa, Pemprov DKI akan Batasi Jam Operasional GrabWheel
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional RI Bambang PS Brodjonegoro (kiri), bersama Rektor ITB Kadarsah Suryadi (kedua kiri), dan Executive Director Grab Indonesia Ongki Kurniawan (ketiga kiri), tamu undangan, dan mahasiswa berfoto bersama moda transportasi personal yang inovatif dan ramah lingkungan yaitu GrabWheels (skuter elektrik) di halaman Aula Barat ITB, Jalan Ganeca, Kota Bandung, Selasa (1/10/2019). Peluncuran perdana GrabWheels di lingkungan kampus ITB itu, merupakan bagian dari kerjasama strategis antara Grab dan ITB dalam hal riset, pengembangan serta pemanfaatan kendaraan transportasi berbasis listrik. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggodok aturan penggunaan skuter listrik atau e-scooter di ruas jalan Ibu Kota setelah kejadian kecelakaan yang menewaskan dua pengguna GrabWheels.

Keduanya adalah Wisnu (18) dan Ammar (18) yang tewas ditabrak mobil Camry di Senayan, Jakarta, dini hari pada Minggu 10 November 2019 lalu.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya akan mengkaji jam penyewaan skuter listrik yakni dari pukul 05.00 hingga 23.00 WIB.

"Untuk jam operasi yang kita kaji sekarang, kita inline dengan sistem angkutan umum massal yang beroperasi, seperti transjakarta atau MRT mulai jam 5 pagi sampai 11 malam. Kita harapkan, setelah jam 11 malam operator e-scooter tidak lagi menyewakan itu," ucap Syafrin saat dihubungi, Kamis (14/11/2019).

Aturan tersebut dikeluarkan untuk melindungi masyarakat. Apalagi pada malam hari, kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat biasanya akan melaju dengan kecepatan tinggi.

Baca: Jatuh Korban Jiwa, YLKI Desak Grab Stop Bisnis Sewa GrabWheel

"Sehingga aspek keselamatan masyarakat itu yang utama. Kita pahami, begitu jalanan sepi tengah malam, pengguna melihat jalanan sepi akhirnya dia menjadi lalai dan terjadilah tabrakan," kata dia.

Syafrin berharap bahwa skuter listrik tak hanya digunakan untuk sekadar bermain-main namun juga sebagai first dan last mile masyarakat dalam menggunakan transportasi umum.

BERITA REKOMENDASI

"Kita harapkan orang turun di stasiun, halte, kemudian melanjutkan ke tujuan dengan e-scooter tapi tetap menggunakan jalur sepeda. Pada saat nyebrang di JPO dia tidak dikemudikan, tapi dituntun," harapnya.

Diketahui, dua orang pengguna skuter listrik GrabWheel ditemukan tewas saat berkendara di kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (10/11/2019) dini hari.

Adapun dua orang ini, yakni Wisnu (18) dan Ammar (18). Sementara, tiga orang lainnya mengalami luka-luka, yakni Fajar Wicaksono (19), Bagus, Wulan dan Wanda.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Kecelakaan GrabWheels, Pemprov DKI Kaji Aturan Jam Penyewaan Skuter Listrik"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas