Cegah Korban Jiwa, Pemprov DKI akan Batasi Jam Operasional GrabWheel
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya akan mengkaji jam penyewaan skuter listrik
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggodok aturan penggunaan skuter listrik atau e-scooter di ruas jalan Ibu Kota setelah kejadian kecelakaan yang menewaskan dua pengguna GrabWheels.
Keduanya adalah Wisnu (18) dan Ammar (18) yang tewas ditabrak mobil Camry di Senayan, Jakarta, dini hari pada Minggu 10 November 2019 lalu.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya akan mengkaji jam penyewaan skuter listrik yakni dari pukul 05.00 hingga 23.00 WIB.
"Untuk jam operasi yang kita kaji sekarang, kita inline dengan sistem angkutan umum massal yang beroperasi, seperti transjakarta atau MRT mulai jam 5 pagi sampai 11 malam. Kita harapkan, setelah jam 11 malam operator e-scooter tidak lagi menyewakan itu," ucap Syafrin saat dihubungi, Kamis (14/11/2019).
Aturan tersebut dikeluarkan untuk melindungi masyarakat. Apalagi pada malam hari, kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat biasanya akan melaju dengan kecepatan tinggi.
Baca: Jatuh Korban Jiwa, YLKI Desak Grab Stop Bisnis Sewa GrabWheel
"Sehingga aspek keselamatan masyarakat itu yang utama. Kita pahami, begitu jalanan sepi tengah malam, pengguna melihat jalanan sepi akhirnya dia menjadi lalai dan terjadilah tabrakan," kata dia.
Syafrin berharap bahwa skuter listrik tak hanya digunakan untuk sekadar bermain-main namun juga sebagai first dan last mile masyarakat dalam menggunakan transportasi umum.
"Kita harapkan orang turun di stasiun, halte, kemudian melanjutkan ke tujuan dengan e-scooter tapi tetap menggunakan jalur sepeda. Pada saat nyebrang di JPO dia tidak dikemudikan, tapi dituntun," harapnya.
Diketahui, dua orang pengguna skuter listrik GrabWheel ditemukan tewas saat berkendara di kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (10/11/2019) dini hari.
Adapun dua orang ini, yakni Wisnu (18) dan Ammar (18). Sementara, tiga orang lainnya mengalami luka-luka, yakni Fajar Wicaksono (19), Bagus, Wulan dan Wanda.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Kecelakaan GrabWheels, Pemprov DKI Kaji Aturan Jam Penyewaan Skuter Listrik"