Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

C Suhadi: BTP Punyai Kompetensi, Pengalaman dan Dedikasi Baik untuk Bangsa dan Negara

Organ Relawan Negeriku Indonesia Jaya (Ninja) mengapresiasi langkah menteri BUMN Erik Thohir yang meminta BTP masuk dalam jajaran direksi BUMN.

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in C Suhadi: BTP Punyai Kompetensi, Pengalaman dan Dedikasi Baik untuk Bangsa dan Negara
tribunnews.com/fx ismanto
Advokat Senior, C Suhadi TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyak pihak mendukung agar mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) menduduki jajaran Direksi di BUMN.

Beberapa waktu lalu Menteri BUMN, Erick Thohir juga sudah memanggil BTP, demikian Basuki Tjahaja Purnama akrab disapa. 

Organ Relawan Negeriku Indonesia Jaya (Ninja) mengapresiasi langkah menteri BUMN Erik Thohir yang meminta BTP masuk dalam jajaran direksi BUMN.

"Ini merupakan langkah yang tepat karena Pak BTP mempunyai kompetensi, pengalaman dan dedikasi yang sangat baik untuk mengabdi kepada bangsa dan negara. Beliau berpengalaman memanage keuangan negara, juga bagaimana menghasilkan pertambahan nilai," ungkap Koordinator Organ Relawan Negeriku Indonesia Jaya (Ninja), C Suhadi kepada wartawan, jumat (15/11/2019).

Sebagai relawan dan bekas ahoker ia sangat mendukung BTP menjadi Dirut di PT Pertamina (Persero). Karena Pertamina merupakan BUMN yang dapat banyak menghasilkan devisa.

Ia berharap BTP tidak menjadi direksi di BUMN yang biasa-biasa saja karena melihat potensinya.

"Saya usul beliau menjadi Dirut Pertamina ataupun Dirut Inalum, sebab dengan melihat track recordnya selama ini sangat bagus kalau beliau berada," tutur Suhadi yang berprofesi sebagai advokat ini.

Berita Rekomendasi

Kalau Pertamina semakin maju, imbuhnya, maka yang senang selain negara, juga seluruh masyarakat Indonesia.

Suhadi juga meminta agar BTP tidak lagi dikait-kaitkan dengan bekas narapidana, karena BTP sudah menjalani hukuman berarti sudah bebas, dan tidak ada rumus yang melarang Pak BTP jadi pejabat di BUMN, karena undang-undang hanya melarang berkaitan jadi Menteri dan atau Pengawas KPK, diluar itukan boleh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas