Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Kramat Kecamatan Senen Memohon Presiden Jokowi Tuntaskan Status Tanah Mereka

Padahal perkampungan seluas 5 hektar itu sudah ditinggali warga sejak Indonesia belum merdeka.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Warga Kramat Kecamatan Senen Memohon Presiden Jokowi Tuntaskan Status Tanah Mereka
Istimewa/Tribunnews.com
Sejumlah warga di Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen Jakarta Pusat menandatangi spanduk permohonan bersama kepada Presiden Jokowi menyelesaikan status tanah mereka. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga Kelurahan Kecamatan Senen yang mendiami  wilayah RW 01 yang meliputi RT 01, 006, 007, 009, 010, 011, 012, 013, 014, 015, 016) dan RW 02 (RT 005,RT 006), meminta kepada Presiden Joko Widoeo langsung untuk menuntaskan  status tanah mereka khususnya dalam pensertifikatan tanah mereka.

Padahal warga telah berkirim surat ke berbagai instansi namun surat-surat warga diabaikan dan tidak pernah ditindaklanjuti sehingga tidak pernah ada penyelesaian sampai hari ini.

Perkampungan seluas  5 hektar itu sudah ditinggali warga sejak Indonesia belum merdeka.

Tadi sore, Sabtu (16/11/2019), sekitar 400 KK warga di Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen Jakpus, menandatangi spanduk permohonan bersama kepada Presiden Jokowi.

"Sekarang tidak bisa ditinggali warga karena diblokir oleh Perusahaan Negara dengan alasan tanah itu tercatat sebagai aset negara di Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN tanpa bukti nomor aset," kata Nurjaman, perwakilan warga.

Baca: Jokowi Diminta Konsisten dan Tak Dipengaruhi Kepentingan Partai Pendukung terkait Pilkada Langsung

Selain mengadukan langsung kepada Presiden RI Joko Widodo, pihaknya  juga meminta bantuan langsung  Ombudsman Republik Indonesia/ORI agar menyelidiki prosedur pembuatan sertifikat konversi HGB yang pernah terbit atas nama Perusahaan Negara yang telah gugur dan menjadi tanah negara sejak tanggal 24 September 1980 karena terkena Keppres No 32 Tahun 1979.

Konversi HGB yang terbit tanpa prosedur yang benar itu digunakan oleh Perusahaan Negara untuk melakukan pemblokiran sehingga rakyat tidak bisa melakukan pengurusan pensertifikatan.

Berita Rekomendasi

Padahal dalam Keputusan Presiden N0 32 Tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak Hak Barat dalam Pasal 5 tertulis  "Tanah-tanah perkampungan bekas Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai asal Konversi hak Barat yang telah menjadi perkampungan atau diduduki rakyat akan diprioritaskan kepada rakyat yang telah mendudukinya namun sampai sekarang rakyat tidak bisa mendapatkan Haknya atas tanah yang didudukinya sejak jaman Belanda".

Salah seorang  perwakilan warga , Nurjaman  menyampaikan bahwa ini merupakan perjuangan bersama warga untuk mencari keadilan dalam memperoleh haknya sebagai Rakyat.

"Warga memohon Bapak Presiden Joko Widodo memberikan instruksi terhadap pejabat terkait pensertifikatan tanah untuk melakukan penyelidikan terhadap prosedur penerbitan konverei HGB atas nama Perusahaan Negara yang pernah terbit di lokasi Senen pada tahun 1968 dan rahun 1979.

Padahal tanah tersebut telah dikuasai rakyat sebelum terjadi nasionalisasi, bagaimana bisa tiba- tiba terbit konversi HGB atas nama Perusahaan Negara yang sebelumnya tidak memiliki bangunan di lokasi tersebut," kata Nurjaman. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas