Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nama Pendiri Kaskus Disebut-sebut, PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Kasus Pemalsuan Surat

Rencananya, pada Senin ini, sidang beragenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Kevin. Perkara tercatat di nomor 1149/Pid.B/2019/PN JKT.SEL.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Nama Pendiri Kaskus Disebut-sebut, PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Kasus Pemalsuan Surat
TRIBUNNEWS/VINCENTIUS JYESTHA
Ilustrasi sidang di PN Jaksel 

"Saat ini status laporan polisi dengan Terlapor Andrew Darwis yang sudah naik ke penyidikan (SPDP). Laporan kedua ditangani oleh Fismondev Krimsus Polda Metro Jaya," tambahnya.

Sebelumnya, pendiri Kaskus Andrew Darwis merasa dirugikan setelah dilaporkan ke kepolisian akibat dugaan pemalsuan dokumen dalam pinjam-meminjam berupa jaminan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

"Lumayan tekanan batin. Makan susah, tidur susah. Saya ini bukan orang yang suka cari masalah," kata Andrew Darwis, dalam sesi jumpa pers di wilayah Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2019).

Dia mengaku upaya membangun citra baik selama ini terdampak buruk dari adanya kasus tersebut. Dia membantah telah melakukan tindak pidana seperti apa yang dituduhkan.

Atas kasus itu, dia mengalami kerugian materiil dan immateriil.

Untuk diketahui, Titi Sumawijaya Empel melaporkan Andrew Darwis ke Polda Metro Jaya. Titi melaporkan Andrew atas dugaan pemalsuan dokumen dalam pinjam-meminjam dengan jaminan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Kasus ini berawal dari pinjam-meminjam uang dengan jaminan sertifikat gedung di wilayah Jakarta Selatan. Saat itu Titi meminjam uang sebesar Rp 15 miliar kepada DW, yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Andrew Darwis.

Berita Rekomendasi

Pinjam-meminjam itu terjadi pada November 2018 dan Titi disebut-sebut hanya menerima uang sebesar Rp 5 miliar. Dalam perjanjiannya, Titi diberi tenggat waktu 13 tahun untuk mengembalikan uang tersebut.

Namun, sebulan berikutnya, tepatnya Desember 2018, sertifikat gedung itu berganti nama bukan milik pelapor lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas