Pengguna GrabWheels akan Kena Denda Rp 300 Ribu Jika Melanggar Aturan
Untuk meningkatakan keselamatan dan kenyamanan pengguna GrabWheels, Grab akan berlakukan sistem denda bagi para pengguna yang melanggar aturan. “Dend
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk meningkatakan keselamatan dan kenyamanan pengguna GrabWheels, Grab akan berlakukan sistem denda bagi para pengguna yang melanggar aturan.
“Dendanya sebesar Rp 300 ribu untuk yang melanggar,” ujar Head of Public Affiars Grab Indonesia, Tri Sukma Anreanno di Jakarta, Senin (18/11/2019) siang.
Untuk mekanismenya, Grab akan dibantu oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memantau pelaksanaan di lapangan dan menjalankan aturan tersebut.
“Kita akan menambah tim kita untuk melihat dan mengawasi,” kata Tri Sukma.
Tri Sukma menambahkan, langkah tersebut dipilih untuk meningkatakan keamanan dan keselamatan para pengguna GrabWheels. Jika ditemukan pelanggaran, petugas akan melakukan pembuatan laporan terkait pelanggan yang dilakukan oleh pengguna GrabWheels.
“Nantinya, akun pengguna akan ditangguhkan,” tambah Tri.
Tri Sukma mengatakan, aturan tersebut secepatnya akan dilaksanakan. Namun, untuk fase pertama, aturan tersebut baru akan dilaksanakan di sekitar area Senayan dan akan terus dikembangkan di berbagai daerah.
“Dalam minggu ini, kami akan menerapkan aturan tersebut,” ujar Tri.
Selain itu, ia mengatakan, terdapat peraturan yang sering diabaikan oleh para pengguna GrabWheels, seperti tidak menggunakan helm, mengendarai lebih dari 1 orang, pengguna di bawah umur (minimal 18 tahun).