Hingga September 2019, Bank DKI Sudah Kucurkan Dana Rp 1,4 Triliun Untuk Pelaku UMKM Ibu Kota
Terhitung hingga September 2019, Bank DKI telah menyalurkan Rp 1,4 triliun kepada pelaku UMKM DKI Jakarta.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyaluran kredit bagi pedagang di pasar-pasar Ibu Kota terus digencarkan Bank DKI.
Terhitung hingga September 2019, Bank DKI telah menyalurkan Rp 1,4 triliun kepada pelaku UMKM DKI Jakarta.
Angka ini meningkat 25,2 persen dibanding periode September 2018 yang hanya Rp 1,1 triliun.
"Per September 2019, Bank DKI telah menyalurkan kredit UMKM sebesar Rp 1,4 triliun atau meningkat 25,2 persen dibandingkan periode September 2018," kata Sekretaris Perusahan Bank DKI Herry Djufraini saat dikonfirmasi, Kamis (21/11/2019).
Baca: Kasus Pembobolan Bank DKI, Anggota DPRD Fraksi Gerindra Wacanakan Bentuk Pansus
Pelaku UMKM di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) jadi satu dari sekain wilayah yang jadi sasaran Kredit Monas.
Lewat program Kredit Monas 25, 75, dan 500, pedagang di PIBC bisa mengajukan pinjaman dengan plafon mulai dari Rp5 juta hingga Rp500 juta.
Mereka bisa memanfaatkan pinjaman ini untuk tambahan modal usaha yang digeluti.
"Para pedagang bisa mamanfaatkan itu untuk tambahan modal," ucap dia.
Baca: Pedagang Beras Cipinang Dapat Kartu Multifungsi Bank DKI, Ini Manfaatnya
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) Bank DKI Zainuddin Mappa menuturkan pelaku usaha di PIBC yang memegang kartu Pedagang akan lebih mudah mendapat pinjaman.
Pasalnya lewat kartu tersebut, portofolio keuangan dari usaha yang mereka jalani sudah terekam.
"Portofolio keuangan dari usaha yang dijalani sudah terekam dalam aktivitas rekening para pedagang," tutur Zainuddin.
Baca: Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Kamis 21 November 2019, Diprakirakan Tak Turun Hujan
Bukan cuma memudahkan saat pengajuan pinjaman, Kartu Pedagang juga berfungsi sebagai kartu ATM dan uang elektronik JakCard Bank DKI.
Kartu Pedagang ini juga bisa digunakan untuk alat pembayaran retribusi, dan pembayaran tiket Transjakarta, MRT, hingga masuk ke kawasan wisata Jakarta semisal Monas dan Ragunan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.