Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Gugatan di PN Jakarta Selatan, Orangtua Murid Sepakat Berdamai dengan SMA Kolese Gonzaga

Yustina Supatmi selaku orangtua murid yang mengajukan gugatan dan pihak Gonzaga bersikap kompak untuk tidak melanjutkan perkara ini

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Sidang Gugatan di PN Jakarta Selatan, Orangtua Murid Sepakat Berdamai dengan SMA Kolese Gonzaga
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Orangtua murid yang mengajukan gugatan, Yustina Supatmi, dan kuasa hukum SMA Kolese Gonzaga Edi Danggur berjabat tangan setelah berdamai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan perdata yang diajukan orangtua murid sebagai Penggugat terhadap SMA Kolese Gonzaga sebagai Tergugat digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).

Sidang kali ini, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada keduabelah pihak untuk melakukan mediasi.

Dalam sidang mediasi tersebut, keduabelah pihak sepakat berdamai.

Majelis Hakim pun meminta pihak penggugat dan tergugat untuk menaati kesepakatan damai.

"Mengadili, menghukum penggugat, tergugat, dan turut tergugat untuk menaati kesepakatan perdamaian yang telah disepakati," kata Ketua Majelis Hakim Lenny Wati Mulasimadhi saat membacakan putusan di Ruang Sidang 1.

 Defisit Anggaran Rp 10 Triliun, DPRD Minta Pemprov DKI Pangkas Rencana Kegiatan di 2020

Seusai persidangan, Yustina dan kuasa hukum SMA Kolese Gonzaga Edi Danggur saling melempar senyum dan berjabat tangan.

Sebelumnya, Yustina Supatmi selaku orangtua BB menggugat SMA Kolese Gonzaga lantaran sang anak dinyatakan tidak naik kelas.

Berita Rekomendasi

Pada perkara ini, Yustina menggugat Kepala SMA Kolese Gonzaga Paulus Andri Astanto, Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) Bidang Kurikulum Himawan Santanu, Wakepsek Bidang Kesiswaan Gerardus Hadian Panamokta, dan guru Sosiologi Kelas XI Agus Dewa Irianto.

Ia pun turut menggugat Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.

Yustina juga meminta Hakim menghukum para tergugat dengan membayar ganti rugi materil Rp 51,683 juta dan imateril Rp 500 juta.

Penulis: Annas Furqon Hakim

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Berakhir Damai, Orangtua Murid dan Kuasa Hukum Gonzaga Saling Jabat Tangan

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas