Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbentur Aturan, Dishub DKI Tidak Bisa Sanksi Pengguna Sepeda yang Melintas di Badan Jalan

Dinas Perhubungan DKI Jakarta tidak bisa menjatuhkan sanksi hukum kepada pengguna sepeda yang melintas di badan jalan raya.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Terbentur Aturan, Dishub DKI Tidak Bisa Sanksi Pengguna Sepeda yang Melintas di Badan Jalan
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Kabid Dalop) Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Marulitua Sijabat, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta tidak bisa menjatuhkan sanksi hukum kepada pengguna sepeda yang melintas di badan jalan raya.

Alasannya sepeda tidak teregistrasi dan teridentifikasi (non regident) jenis kendaraan bermotor.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengendalian dan Operasioanal (Kabid Dalop) Dinas Perhubungan DKI Jakarta Marulitua Sijabat.

"Sanksinya sejauh ini tidak ada," ungkapnya di Gedung Blok F, Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019).

Baca: Hingga September 2019, Bank DKI Sudah Kucurkan Dana Rp 1,4 Triliun Untuk Pelaku UMKM Ibu Kota

Pihak Dishub DKI mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Dalam aturan tersebut, sepeda masuk kategori kendaraan tidak bermotor dan non regident alias tidak teregistrasi maupun teridentifikasi.

Sehingga sanksi seperti penilangan tidak bisa diberlakukan terhadap kendaraan jenis tersebut.

Berita Rekomendasi

"Pesepeda itu kan masuk ke dalam kategori kendaraan tidak bermotor dan non regident. Pasti tidak regident," ujarnya.

Baca: BKD Telah Pecat 10 dari 12 Petugas Satpol PP Pembobol Bank DKI

Walaupun tidak ada aturan yang melarang sepeda memakai badan jalan, Maruli berharap mereka tetap menggunakan jalur yang sudah dibuat Pemprov DKI.

Sebab bersepeda dengan tertib dan sesuai jalur dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran di lintasan sepeda.

Dengan lintasan terisi pesepeda akan membuat kendaraan bermotor enggan menyerobot.

"Jadi jangan sampai kendaraan bermotor ke jalur sepeda karena kosong. Justru kita mengharapkan mereka (sepeda) masuk ke jalur sepeda," kata dia.

Baca: Gaji PNS DKI Jakarta Bisa Mencapai Rp 28 Juta, Lulusan IPDN Ramai Incar Posisi Ini

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI total membuat jalur sepeda sepanjang 63 kilometer di Jakarta, yang terbagi dalam tiga fase.

Pada fase 1, disiapkan jarak sepanjang 25 kilometer mulai dari ruas Jalan Medan Merdeka Selatan - Jalan M.H Thamrin - Jalan Imam Bonjol - Jalan Pangeran Diponegoro - Jalan Proklamasi - Jalan Pramuka - Jalan Pemuda. Diuji coba pada 20 September - 11 Oktober 2019.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas