Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbentur Aturan, Dishub DKI Tidak Bisa Sanksi Pengguna Sepeda yang Melintas di Badan Jalan

Dinas Perhubungan DKI Jakarta tidak bisa menjatuhkan sanksi hukum kepada pengguna sepeda yang melintas di badan jalan raya.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Terbentur Aturan, Dishub DKI Tidak Bisa Sanksi Pengguna Sepeda yang Melintas di Badan Jalan
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Kabid Dalop) Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Marulitua Sijabat, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019). 

Sementara fase 2, sepanjang 23 kilometer mulai dari Jalan Jenderal Sudirman - Jalan Sisingamangaraja - Jalan Panglima Polim - Jalan RS Fatmawati Raya. Diuji coba mulai 12 Oktober - 1 November 2019.

Selanjutnya pada fase 3, dibuat jalur sepanjang 15 kilometer, dari Jalan Tomang Raya - Jalan Cideng Timur - Jalan Kebon Sirih - Jalan Matraman Raya - Jalan Jatinegara Barat - Jalan Jatinegara Timur. Uji coba dimulai tanggal 2 November - 19 November 2019.

Baca: Tjahjo Kumolo: Di DKI, Begitu Lulus IPDN Dapat Gaji Rp 28 Juta

Pemprov DKI sendiri sudah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur jalur sepeda.

Nantinya ada dua sanksi yang bakal dikenakan bagi penyerobot jalur sepeda.

Untuk sanksi pertama, kendaraan bermotor yang memakai jalur sepeda bakal dikenai sanksi Rp500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan.

Dasar yang mengatur sanksi ini adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 284.

Dalam Pasal 284 berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".

Berita Rekomendasi

Sanksi kedua, jika ada kendaraan bermotor yang terparkir menutupi lintasan sepeda, maka kendaraan tersebut akan diderek dan pemiliknya harus membayar retribusi Rp250.000 bagi sepeda motor, dan Rp500.000 untuk roda empat.

Sanksi ini berlaku akumulatif untuk keduanya. Ketentuan itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI yang berlaku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas