Digugat OC Kaligis di PN Jakpus, Anies Baswedan: Silakan Saja Dituntut
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat oleh pengacara Otto Cornellis (OC) Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
![Digugat OC Kaligis di PN Jakpus, Anies Baswedan: Silakan Saja Dituntut](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/gubernur-dki-jakarta-anies-baswedan-di-balai-kota-dki-45555.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat oleh pengacara Otto Cornellis (OC) Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menanggapi hal ini, Anies enggan ambil pusing. Ia menghormati gugatan yang menyasar dirinya.
Anies sadar setiap warga negara memang berhak menggunakan jalur hukum, dengan mekanisme yang sudah disediakan negara.
Baca: Eggi Sudjana Minta Polisi Adil Tangani Kasus Sukmawati
Baca: Kontras Tantang Mahfud MD Temui Korban Pelanggaran HAM Berat Dalam Waktu Satu Bulan
Baca: Anies Baswedah Serahkan Penjelasan Soal Kasus Anggota Satpol PP Bobol Bank DKI Kepada OJK dan Polisi
"Pokoknya gini, kalau soal ada tuntutan silakan aja dituntut. Kita hormati hak warga negara. Setiap warga negara berhak menggunakan jalur hukum dan itu haknya," ujar Anies saat ditemui di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).
Perihal petitum yang diajukan OC Kaligis di PN Jakpus, Anies masih menunggu bagaimana ujung dari proses pengadilan nanti.
"Kan dia proses ke pengadilan, nah kita tunggu saja," ujarnya.
Diketahui, OC Kaligis menggugat Anies Baswedan karena dianggap melawan hukum dengan mengangkat Bambang Widjojanto sebagai satu di antara anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bentukannya.
Anies sendiri menunjuk Bambang Widjojanto sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi TGUPP sejak tahun 2018.
Namun, OC Kaligis seorang terpidana kasus suap tersebut menggugat Anies Baswedan, dengan nomor gugatan 397/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst pada Jumat (12/7/2019).
Berikut bunyi petitum gugatan OC Kaligis, melansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri jakarta Pusat:
Bahwa sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT (Anies Baswedan), maka PENGGUGAT (OC Kaligis) mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Adapun isi pokok perkara OC Kaligis dalam petitum tersebut yakni:
Mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya.
Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.