Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Digugat OC Kaligis di PN Jakpus, Anies Baswedan: Silakan Saja Dituntut

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat oleh pengacara Otto Cornellis (OC) Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
zoom-in Digugat OC Kaligis di PN Jakpus, Anies Baswedan: Silakan Saja Dituntut
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat (22/11/2019). 

Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT.

Sidang pertama gugatan tersebut telah dilaksanakan pada 6 Agustus 2019.

Namun, dalam sidang ini ternyata tidak dihadiri pihak tergugat maupun penggugat.

Kasus itu pun sempat mengalami mediasi pada 10 September 2019, tetapi gagal.

Agenda sidang replik atau jawaban penggugat akan dilaksanakan pada Selasa (26/11/2019) pukul 10.00 WIB.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas