Pahami Dulu 3 Jenis dan Makna Simbol Ini Agar Terhindar Tilang di Jalur Sepeda
Budi Setiawan mengatakan, di jalur sepeda punya tiga marka yaitu marka garis putus-putus, garis solid (tanpa putus-putus), dan marka berwarna hijau.
Editor: tribunjakarta.com
TRIBUNNEWS.COM - Terhitung mulai tanggal 25 November 2019, penindakan kendaraan yang melewati jalur sepeda sudah mulai diberlakukan.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Budi Setiawan mengatakan, sejauh ini pihaknya telah memetakan titik pelanggaran terbanyak di kawasan jalur sepeda di Jakarta Selatan.
"Ya agak banyak di daerah Fatmawati kemudian sepanjang Blok M , termasuk di sini di simpang Fatmawati itu sudah banyak. Haji Nawi stasiun juga banyak," kata Budi dikutip TribunJakarta dari Kompas.com, Selasa (26/11/2019).
Mayoritas masyarakat beralasan tidak tahu mengetahui jika berkendara melewati jalur sepeda akan ditilang.
Padahal, sosialisasi sudah dilakukan sejak tiga bulan lalu.
Menurut Budi, seharusnya masyarakat sudah tahu jika jalur sepeda tidak untuk kendaraan motor dan mobil.
Sebab, jalur sepeda sudah dilengkapi marka garis sepanjang jalur dan marka berwarna hijau.
Sejauh ini, pihaknya belum bisa memastikan berapa kendaraan yang sudah terjaring razia karena penindakan dilakukan pihak kepolisian.
"Penindakan hukumnya kepada angkutan pribadi itu kan memang kewenangan dari pihak kepolisian," kata Budi.
"Tapi kami membantu berkolaborasi dengan melakukan patroli rutin untuk melakukan tindakan preventif menghalau dan menganjurkan suapaya jalur sepeda tidak diambil oleh kendaraan bermotor," tambah dia.
Budi berharap ke depannya penindakan bisa berkurang sehingga masyarakat bisa menghargai para pengguna sepeda dengan tidak menggunakan jalur sepeda.