Pria Ini Ditangkap Polisi, Jual Video Porno di Dalam Harddisk Seharga Rp 1 Juta
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero mengatakan, video porno yang dijual tersangka diunduhnya dari internet
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan seorang pria berinisial TH (31).
Dia ditangkap atas dugaan penjualan video porno.
Tersangka menjual video porno yang telah ditransfer ke dalam flashdisk dan harddisk.
Setelah mengunduh banyak situs porno di internet, TH kemudian menyimpan ratusan film tersebut ke dalam flashdisk dan harddisk serta menjualnya.
"Dalam satu flashdisk terdapat 50 film pornografi dan dalam harddisk terdapat 450 film pornografi," kata David, Rabu (27/11/2019).
Penangkapan terhadap TH berawal dari adanya informasi masyarakat.
Pada bulan Agustus 2019, saat tersangka menjaga counter handphone, ada pelanggan yang bernama YD untuk meminta lagu dangdut.
Kemudian orang tersebut meminta nomor WhatsApp dan saling bertukar nomor telpon.
"Selanjutnya, pelanggan meminta lagu dan video porno dari WhatsApp, karena tersangka tidak memiliki harddisk, untuk sementara hasilnya disimpan di laptop," kata David.
Pertemuan antara tersangka dan pelanggannya berlanjut di depan pintu keluar Pos 1 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dalam pertemuan itu, tersangka TH diberikan uang sejumlah Rp 1.000.000 dari YD.
"Uang tersebut digunakan untuk membeli harddisk, sedangkan sisanya yang Rp 500.000 nanti saat serah terima barang tersebut," kata David.
TH kemudian membeli satu unit harddisk dengan harga Rp 750.000 untuk diisi video porno.
Sementara itu, untuk empat flashdisk yang diisi video porno merupakan cadangan tersangka.