Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Pria Ini Ditangkap Polisi, Jual Video Porno di Dalam Harddisk Seharga Rp 1 Juta

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero mengatakan, video porno yang dijual tersangka diunduhnya dari internet

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pria Ini Ditangkap Polisi, Jual Video Porno di Dalam Harddisk Seharga Rp 1 Juta
TribunJakarta.com/Dok Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Seorang pria berinisial TH (31) ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena menjual video porno 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan seorang pria berinisial TH (31).

Dia ditangkap atas dugaan penjualan video porno.

Tersangka menjual video porno yang telah ditransfer ke dalam flashdisk dan harddisk.

Setelah mengunduh banyak situs porno di internet, TH kemudian menyimpan ratusan film tersebut ke dalam flashdisk dan harddisk serta menjualnya.

"Dalam satu flashdisk terdapat 50 film pornografi dan dalam harddisk terdapat 450 film pornografi," kata David, Rabu (27/11/2019).

Penangkapan terhadap TH berawal dari adanya informasi masyarakat.

Pada bulan Agustus 2019, saat tersangka menjaga counter handphone, ada pelanggan yang bernama YD untuk meminta lagu dangdut.

Rekomendasi Untuk Anda

Kemudian orang tersebut meminta nomor WhatsApp dan saling bertukar nomor telpon.

"Selanjutnya, pelanggan meminta lagu dan video porno dari WhatsApp, karena tersangka tidak memiliki harddisk, untuk sementara hasilnya disimpan di laptop," kata David.

Pertemuan antara tersangka dan pelanggannya berlanjut di depan pintu keluar Pos 1 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dalam pertemuan itu, tersangka TH diberikan uang sejumlah Rp 1.000.000 dari YD.

"Uang tersebut digunakan untuk membeli harddisk, sedangkan sisanya yang Rp 500.000 nanti saat serah terima barang tersebut," kata David.

TH kemudian membeli satu unit harddisk dengan harga Rp 750.000 untuk diisi video porno.

Sementara itu, untuk empat flashdisk yang diisi video porno merupakan cadangan tersangka.

Dijelaskan David, penangkapan terjadi pada Sabtu (24/11/2019).

Sumber: TribunJakarta
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas