Bangun Layanan Zona Air Minum Prima, Peran Aktif Pemda Diperlukan
Bambang Sudiatmo meminta Pemerintah Daerah (Pemda) berperan aktif dalam rencana pembangunan layanan air minum kepada masyarakat.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) Kementerian PUPR, Bambang Sudiatmo meminta Pemerintah Daerah (Pemda) berperan aktif dalam rencana pembangunan layanan air minum kepada masyarakat.
Hal tersebut dikatakan saat acara Launching Kinerja BUMD Penyelenggara SPAM dan Media Visit Layanan Zona Air Minum Prima (Zamp) di Kabupaten Bogor, Kamis (28/11/19).
"BPPSPAM telah mendetailkan semua capaian kinerja PDAM dari aspek keuangan sampai aspek operasional sehingga dapat dimanfaatkan oleh Pemda dan stakeholder lain sebagai acuan untuk membuat perencanaan dan pembangunan peningkatan layanan air minum di daerah termasuk Zamp," kata Bambang.
Baca: Daftar 10 Besar BUMD Penyelenggara Air Minum Nasional, Tidak Ada PAM Jaya?
Bambang menyampaikan bahwa Pelayanan Zamp merupakan bentuk layanan air minum tertinggi yang dapat diberikan BUMD Penyelenggara SPAM sebagai perwakilan Pemda untuk melayani kebutuhan air minum masyarakat.
Sebab dalam memberikan layanan ZAMP, BUMD Penyelenggara ZAMP harus secara berkelanjutan memelihara sistem produksi sampai ke sistem distribusinya agar air yang keluar dari kran pelanggan dapat langsung diminum.
Secara teknis untuk mewujudkan hal tersebut tidaklah mudah.
Berdasarkan data yang diterima Tribunnews.com dari 380 BUMD Penyelenggara SPAM yang dinilai BPPSPAM, baru 8 PDAM yang memiliki layanan tersebut.
Di antaranya adalah PDAM Kabupaten Bogor yang telah menerapkannya sejak tahun 2009 dan sampai sekarang masih terpelihara.
Direktur Utama PDAM Tirta Kahuripan, Hasanudin Tahir menjelaskan sebagai contoh saat ini Zamp sudah terinstalasi di Perumahan Mutiara Sentul The Nature.
“Total pelanggan warga di sini 856 KK. Kami (PDAM Tirta Kahuripan) menyediakan 18 kubik per bulan per rumah tangga dengan tarif 8.400 per kubik,” jelas Hasanudin.
Baca: Pembangunan Infrastruktur Kerakyatan Terus Dilanjutkan Kementerian PUPR di Tahun 2020
Ia menyebut hingga kini belum ada ketentuan tarif secara spesifik antara Zamp dengan air yang pada umumnya disalurkan ke rumah tangga.
Adapun BUMD lain yang sudah menerapkan ZAMP yaitu PDAM Malang, PDAM Tirtanadi Medan, PDAM Kota Tangerang, PDAM Kota Bogor, PDAM Buleleng, PDAM Intan Banjar, dan PDAM Padang Panjang.