Kronologi Balita Tewas Tertimpa Pintu Minimarket di Salemba Saat Ibunya Sedang Belanja
Terjadi insiden seorang balita tertimpa pintu minimarket di Jalan Paseban Raya, Salemba Tengah, Jakarta Pusat.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terjadi insiden seorang balita tertimpa pintu minimarket di Jalan Paseban Raya, Salemba Tengah, Jakarta Pusat.
Dari insiden tersebut, polisi belum menetapkan seorang tersangka.
Identitas balita tertimpa pintu minimarket yakni SS berusia 3,5 tahun seorang perempuan.
Kapolsek Metro Senen, Kompol Ewo Samono, mengatakan ada standard operating procedure (SOP) tertentu dalam hal ini.
"Ada bagian-bagian tertentu dan SOP," ujar Ewo kepada awak Wartawan, di kantor Polsek Metro Senen, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2019).
"Kami akan gelar (cari tahu) siapa yang bertanggung jawab," sambungnya.
Baca: Garis Polisi Terpasang di Pintu Minimarket yang Timpa Balita Perempuan hingga Tewas di Salemba
Dia menyatakan, kemungkinan adanya tersangka yakni diduga karyawan minimarket.
"Pasti ada tersangka. Mungkin bisa bagian kasir misalnya," ujar Ewo.
"Tapi kan tidak mungkin, tugasnya mengawasi pintu ini, bisa saja petugas teknisi," lanjutnya.
Kronologi Tewasnya SS
Kapolsek Metro Senen, Kompol Ewo Samono mengatakan, sebelum tewas SS sedang menunggu sang Ibu yang sedang berada di dalam minimarket tersebut.
Kata Ewo, SS menunggu Ibunya di depan pintu minimarket yang terbuat dari kaca.
Diduga pintu minimarket tersebut diduga rusak dan rapuh.
"Korban tewas setelah ditinggal ibunya yang mengembalikan kelebihan belanja di dalam," ujar Ewo kepada awak Wartawan, di kantornya, Rabu (27/11/2019).
"Saat itu, dia (SS) menunggu di depan pintu yang kebetulan rusak," lanjutnya.
"Tiba-tiba pintu tersebut yang terbuat dari kaca, roboh, dan mengenai saudari SS," sambungnya.
• 7 Korban Bus Terguling di Tol Jagorawi Dirawat Inap di RS Polri Kramat Jati
Kemudian, lanjutnya, SS segera dilarikan warga dan petugas minimarket ke Rumah Sakit (RS) terdekat.
Nahas, kata Ewo, nyawa SS tak dapat tertolong dan dinyatakan mengembuskan napas terakhir pada pukul 09.10 WIB.
"Korban SS ini dinyatakan meninggal dunia pada pukul 09.10 WIB," ucap Ewo.
Nerdasarkan hasil visum, sambungnya, SS mengalami luka lebam di bagian kepala.
Seusai itu, kata Ewo, polisi dari Polsek Senen menyelisik dan memeriksa sepuluh saksi, mayoritas karyawan minimarket Alfamidi.
"Kepolisian sudah mengambil langkah-langkah hukum atas kelalaian tersebut, dengan memanggil atau memeriksa sepuluh saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut di Alfa. Termasuk karyawan-karyawannya," kata Ewo.
Sementara, kata Ewo, pada pintu yang menimpa SS terdapat tulisan yang menyebut sedang rusak.
"Namun, karena mungkin pengamanan kerusakan tidak maksimal, sehingga mengakibatkan korban tertimpa pintu dari kaca yang di atas engsel pintunya itu rusak," kata Ewo.
Baca : Kabar Buruk Tito Karnavian, Ucapannya Soal Reuni Akbar PA 212 Disoal, Dampaknya Ternyata Bisa Serius
Ewo berkata, polisi belum dapat menetapkan tersangka dari insiden ini.
Perihal insiden ini, sambung Ewo, pelaku dapat dikenakan pidana maksimal lima tahun penjara.
"Pasal yang kami bangun adalah pasal 359 akibat kelalainnya, orang meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman, maksimal lima tahun penjara," ucapnya. (Penulis: Muhammad Rizki Hidayat
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Kronologi Balita Tertimpa Pintu Minimarket di Senen, Ibu Berbelanja dan Tak Ada Tulisan Rusak)