Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu Lutfhi Berharap Polisi Bebaskan Anaknya yang Fotonya Viral Bawa Bendera Saat Rusuh Demo di DPR

Ibu Luthfi, Nurhayati Sulistya (51) berharap kasus ini segera selesai dan anaknya bisa bebas dari jeratan hukum.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ibu Lutfhi Berharap Polisi Bebaskan Anaknya yang Fotonya Viral Bawa Bendera Saat Rusuh Demo di DPR
Kompas/GARRY LOTULUNG
Luthfi Alfiandi, pemuda pembawa bendera merah putih ketika aksi unjuk rasa di Gedung DPR pada 30 September 2019 saat ini masih ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Luthfi Alfiandi (20), demonstran pembawa bendera merah putih saat demo di gedung DPR pada September lalu, tengah menjalani proses hukum.

Setelah sempat diproses dan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat, Luthfi kini dipindahkan ke Rutan Salemba sambil menunggu proses persidangan. 

Ibu Luthfi, Nurhayati Sulistya (51) berharap kasus ini segera selesai dan anaknya bisa bebas dari jeratan hukum.

"Selaku orang tua, saya hanya mengharapkan anak saya bebas," kata Nurhayati saat ditemui TribunJakarta.com di kediamannya, Bendungan Melayu, Koja, Jakarta Utara, Kamis (28/11/2019).

Nurhayati Sulistya (51), ibunda Luthfi Alfiandi (20), saat ditemui di kediamannya, Koja, Jakarta Utara, Kamis (28/11/2019)
Nurhayati Sulistya (51), ibunda Luthfi Alfiandi (20), saat ditemui di kediamannya, Koja, Jakarta Utara, Kamis (28/11/2019) ()

Nurhayati pun meminta dukungan dan doa dari masyarakat Indonesia.

Ia berharap agar Luthfi didoakan supaya mendapat hukuman seringan-ringannya.

BERITA REKOMENDASI

"Mohon doanya kepada seluruh masyarakat, mohon doanya sidang berjalan dengan lancar dan anak saya mendapatkan hukuman yang seringan-ringannya," ucap Nurhayati.

Adapun hingga kini, Nurhayati masih menunggu jadwal pasti persidangan anaknya.

Sebelumnya, Luthfi diamankan setelah ikut berdemo menolak RUU KUHP dan RUU kontroversial lainnya pada September lalu.

Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung mengatakan, kasus Luthfi telah dilimpahkan berkas perkaranya dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Negeri Jakarta Pusat.

Tahan menegaskan, status Luthfi bukan sebagai pelajar, melainkan pekerja swasta.


Luthfi ditangkap karena diduga ikut melakukan kerusuhan dalam aksi unjuk rasa.

"Sudah di jaksa berkasnya, sudah siap disidangkan," kata Tahan, Jumat (15/11/2019), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas