Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPRD DKI Jakarta Kenneth: TGUPP Menghamburkan Uang Rakyat Saja!

TGUPP tim yang dibentuk Gubernur Anies Baswedan untuk membantunya menjalankan tugas eksekutif di DKI Jakarta.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Anggota DPRD DKI Jakarta Kenneth: TGUPP Menghamburkan Uang Rakyat Saja!
Ist for tribunnews.com
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Hardiyanto Kenneth. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta mengetuk palu perihal anggaran anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), hanya untuk 50 orang.

Padahal di tahun sebelumnya anggaran TGUPP dari Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp19.8 miliar diberikan untuk 67 anggota.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth menegaskan, keberadaan TGUPP kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan sangatlah berlebihan dan menghambur-hamburkan uang rakyat.

"TGUPP anggaran besar tapi minim target kerjanya. Itu sama saja dengan membuang-buang uang rakyat Jakarta," tegas Hardiyanto Kenneth dalam keterangannya, Selasa (10/12/2019).

Baca: Banggar DPRD DKI Pangkas Jumlah Anggota TGUPP Anies Jadi 50 Orang

Kent-sapaan akrab Hardiyanto Kenneth-itu juga merasa heran dengan anggaran untuk TGUPP yang menghabiskan miliaran rupiah dengan menggunakan dana APBD DKI, berbeda dengan zaman Joko Widodo, Basuki Tjahja Purnama (Ahok), Djarot Saiful Hidayat dan Plt Gubernur Soni Sumarsono.

"Kenapa anggaran TGUPP memakai APBD, pada waktu zaman Pak Jokowi, Pak Ahok, Pak Djarot dan Pak Soni, TGUPP itu memakai uang operasional gubernur. Buat apa menghabiskan miliaran rupiah jika tidak ada kerjanya," tegas Kent.

Menurutnya, TGUPP membuat sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak bisa berinovasi dalam meningkatkan kinerjanya untuk kepentingan ibukota Jakarta.

Berita Rekomendasi

"Sejumlah SKPD tak bisa berinovasi karena tertekan dengan TGUPP," sambungnya.

Kent juga merasa heran dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan.

Soal kewenangan TGUPP Pasal 5, "Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, TGUPP mempunyai wewenang: a. mengundang rapat Perangkat Daerah; b. meminta data/informasi dari Perangkat Daerah; dan c. mendengarkan pendapat, penjelasan dan keterangan dari masyarakat dan narasumber lainnya,".

Lalu Pasal 6, "Dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, TGUPP dapat menghadiri rapat pimpinan dan/atau menghadiri forum/rapat yang dipimpin oleh Gubernur sesuai kebutuhan,".

"Itu juga Pergub DKI soal TGUPP sangat ngawur soal kewenangannya, dan harus direvisi. Maksudnya apa itu, mengundang rapat perangkat daerah sudah seperti gubernur saja tugasnya," tuturnya.

Namun, Kent pun mengembalikan polemik perihal keberadaan TGUPP ini kepada masyarakat DKI Jakarta, apakah keberadaanya membantu pembangunan ibukota atau memperburuk keadaan.

“Pada intinya saya kembalikan saja kepada masyarakat, silakan masyarakat menilai sendiri atas polemik TGUPP ini,” pungkasnya.

Perlu diketahui sebelumnya, TGUPP merupakan tim yang dibentuk Gubernur Anies Baswedan untuk membantunya menjalankan tugas eksekutif di DKI Jakarta.

Anggaran yang dialokasikan untuk mereka terus naik setiap tahun.

Pada 2017, Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan Rp890 juta untuk tim tersebut.

Melonjak pada 2018, yakni mencapai Rp16,2 miliar. Pada 2019, anggaran yang diberikan kepada TGUPP mencapai Rp18,9 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas