Maling Motor di Bekasi Tewas Dihakimi Warga, Korban Sempat Tendang dan Kejar Pelaku 3 Kilometer
Seorang pencuri sepeda motor di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tewas dihakimi warga.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Seorang pencuri sepeda motor di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tewas dihakimi warga.
Pelaku tewas dihakimi warga, setelah berupaya kabur dari kejaran massa yang hendak menangkapnya, Senin (9/12/2019).
Awalnya, pelaku mencuri sepeda motor yang terparkir di sebuah warung samping SPBU Maraleng, Desa Bojongsari, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Ahmad, pemilik motor mengatakan, ketika itu dirinya memarkirkan sepeda motornya di sebuah warung kopi untuk istirahat siang.
Dirinya kaget lantaran motornya tiba-tiba dibawa pelaku.
Padahal saat itu ia sedang menikmati segelas kopi di warung pinggir jalan.
“Saya kan tadinya lagi di warung, lagi ngopi. Saya memang parkir (sepeda motor) agak ke depanan. Dan begitu dengar suara sepeda motor hidup, ternyata motor saya yang dibawa,” kata Ahmad, Selasa (10/12/2019).
Baca: Kondisi Terkini Siswa SMK di Cikarang yang Telapak Tangannya Putus Ditebas Celurit
Tak mau kehilangan motornya, Ahmad langsung mengejar dengan meminjam motor pemilik warung.
"Kebetulan kan pemilik warungnya masih saudara, itu mamang (paman) saya. Jadi dipinjam motornya buat kejar maling itu," jelasnya.
Tak hanya dirinya, sejumlah warga lain juga turut membantu mengejar pelaku.
Aksi saling kejar terjadi hingga 3 kilometer, sampai akhirnya laju pelaku terhenti karena terjebak macet dan terjatuh.
Baca: Tertimbun Longsor 5 Hari, Jasad Operator Penyedot Air di Cianjur Ditemukan dalam Posisi Berdiri
“Saya ngejar pake motor mamang saya, kejar-kejaran. Saya tendang sekali, awalnya tidak jatuh. Begitu di tempat ramai saat macet saya tendang lagi. Oleng ke kanan dan tabrakan sama kendaraan lawan arah,” katanya.
Laju pelaku terhenti di Jalan Raya Industri Pasirgombong, Cikarang Utara.
Ketika pelaku terjatuh, korban dan massa yang kesal dan mengejarnya, lalu menghakimi pelaku hingga luka parah.