Razia Mobil Mewah Tak Bayar Pajak, Wali Kota Jakarta Timur: Total Tunggakan Rp 180 Juta
Wali Kota Jaktim lakukan razia bersama petugas gabungan, menyisir mobil mewah yang tunggak pajak. Total tunggakan yang akan ditagihnya Rp 180 juta.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Razia mobil mewah yang tunggak bayar pajak digelar oleh Pemerintah Kota Jakarta Timur.
Razia tersebut digelar oleh petugas gabungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) dan Pemkot Jakarta Timur bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wali Kota Jakarta Timur, M Anwar menuturkan pihaknya mengupayakan semua mobil mewah yang ada di Jakarta timur harus taat pajak.
Terkait hal tersebut, petugas gabungan yang melakukan razia juga menempeli stiker di mobil yang belum membayar pajak.
"Kalau ditempeli stiker, tidak bayar pajak juga, kami akan sita mobilnya, kami kandangin," tutur M Anwar yang Tribunnews kutip melalui tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (10/12/2019).
Sekira ada lima kendaraan mewah kedapatan tidak membayar pajak.
Rata-rata pemilik mobil mewah tersebut tidak membayar pajak lebih dari dua tahun.
"Totalnya tunggakan ada Rp 180 juta," kata Wali Kota Jakarta Timur.
"Sudah dihimbau, sudah diberitahukan, sudah dipanggil, tapi mereka tetap membandel," jelasnya.
Petugas gabungan menyegel kendaraan yang menunggak pajak dengan stiker berwarna merah, dengan harapan sang pemilik segera melunasi kewajiban mereka.
Mobil Ferrari dan Rolls Royce Tunggak Bayar Pajak
Satu mobil Ferrari dan Rolls Royce disidak Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, di Apartemen Paviliun, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
Kepala Unit PKB dan BBNKB Jakarta Pusat, Manarsar Simbolon, mengatakan masing-masing kendaraan ini menunggak pajak Rp 386 juta.
Kedua kendaraan tersebut, sambungnya, memiliki nilai jual di atas Rp 1 miliar.