Razia Mobil Mewah Tak Bayar Pajak, Wali Kota Jakarta Timur: Total Tunggakan Rp 180 Juta
Wali Kota Jaktim lakukan razia bersama petugas gabungan, menyisir mobil mewah yang tunggak pajak. Total tunggakan yang akan ditagihnya Rp 180 juta.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Diwartakan TribunJakarta sebelumnya, masing-masing pemilik kendaraan ini sedang tak berada di apartemen.
Setelah itu, jajaran BPRD DKI Jakarta melakuan sidak lanjutan di basemen apartemen tersebut.
Di sana, mereka menemukan empat mobil yang juga menunggak pajak.
Pertama, mobil Cadillac Escalade bernomor polisi B 8965 II total tunggakan Rp 71 juta.
Kedua, mobil Honda CRV bernomor polisi B 88 UV total tunggakan Rp 11juta.
Ketiga, mobil Mercedes Benz B 0013 MIR total tunggakan Rp 20 juta.
Terakhir, mobil Toyota Vellfire bernomor polisi B 2851 PBF total tunggakan Rp 12juta.
"Mobil-mobil ini akan ditempeli stiker bahwa melakukan tunggakan pajak," ujarnya.
"Total potensi kerugian negara akibat tunggakan pajak empat kendaraan ini adalah Rp 116.022.640," dia menambahkan.
Lebih lanjut, dia menyebut kegiatan sidak mobil mewah penunggak pajak ini gabungan BPRD DKI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tujuannya, supaya para penunggak pajak kendaraan menjalankan kewajibannya sebagai warga negara.
"Sehingga dapat meningkatkan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak," ujarnya.
"Total jumlah kendaraan mobil mewah yang sampai sekarang masih menunggak pajak, 1.094. Nilai potensi pemasukan dari tunggakan itu senilai Rp 36,8 miliar," sambungnya.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani) (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)