Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Razia Mobil Mewah Tak Bayar Pajak, Wali Kota Jakarta Timur: Total Tunggakan Rp 180 Juta

Wali Kota Jaktim lakukan razia bersama petugas gabungan, menyisir mobil mewah yang tunggak pajak. Total tunggakan yang akan ditagihnya Rp 180 juta.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Razia Mobil Mewah Tak Bayar Pajak, Wali Kota Jakarta Timur: Total Tunggakan Rp 180 Juta
Tangkapan Layar KompasTV
Striker Wajib Pajak Mobil Mewah 

TRIBUNNEWS.COM - Razia mobil mewah yang tunggak bayar pajak digelar oleh Pemerintah Kota Jakarta Timur.

Razia tersebut digelar oleh petugas gabungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) dan Pemkot Jakarta Timur bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wali Kota Jakarta Timur, M Anwar menuturkan pihaknya mengupayakan semua mobil mewah yang ada di Jakarta timur harus taat pajak.

Terkait hal tersebut, petugas gabungan yang melakukan razia juga menempeli stiker di mobil yang belum membayar pajak.

"Kalau ditempeli stiker, tidak bayar pajak juga, kami akan sita mobilnya, kami kandangin," tutur M Anwar yang Tribunnews kutip melalui tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (10/12/2019).

Wali Kota Jakarta Timur M Anwar Razia Mobil Mewah Tunggak Bayar Pajak
Wali Kota Jakarta Timur M Anwar Razia Mobil Mewah Tunggak Bayar Pajak (Kompas TV)

Sekira ada lima kendaraan mewah kedapatan tidak membayar pajak.

Rata-rata pemilik mobil mewah tersebut tidak membayar pajak lebih dari dua tahun.

Berita Rekomendasi

"Totalnya tunggakan ada Rp 180 juta," kata Wali Kota Jakarta Timur.

"Sudah dihimbau, sudah diberitahukan, sudah dipanggil, tapi mereka tetap membandel," jelasnya.

Petugas gabungan menyegel kendaraan yang menunggak pajak dengan stiker berwarna merah, dengan harapan sang pemilik segera melunasi kewajiban mereka.

Mobil Ferrari dan Rolls Royce Tunggak Bayar Pajak

Satu mobil Ferrari dan Rolls Royce disidak Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, di Apartemen Paviliun, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).

Kepala Unit PKB dan BBNKB Jakarta Pusat, Manarsar Simbolon, mengatakan masing-masing kendaraan ini menunggak pajak Rp 386 juta.

Kedua kendaraan tersebut, sambungnya, memiliki nilai jual di atas Rp 1 miliar.

Diwartakan TribunJakarta sebelumnya, masing-masing pemilik kendaraan ini sedang tak berada di apartemen.

Setelah itu, jajaran BPRD DKI Jakarta melakuan sidak lanjutan di basemen apartemen tersebut.

Di sana, mereka menemukan empat mobil yang juga menunggak pajak.

Pertama, mobil Cadillac Escalade bernomor polisi B 8965 II total tunggakan Rp 71 juta.

Kedua, mobil Honda CRV bernomor polisi B 88 UV total tunggakan Rp 11juta.

Ketiga, mobil Mercedes Benz B 0013 MIR total tunggakan Rp 20 juta.

Terakhir, mobil Toyota Vellfire bernomor polisi B 2851 PBF total tunggakan Rp 12juta.

"Mobil-mobil ini akan ditempeli stiker bahwa melakukan tunggakan pajak," ujarnya.

"Total potensi kerugian negara akibat tunggakan pajak empat kendaraan ini adalah Rp 116.022.640," dia menambahkan.

Lebih lanjut, dia menyebut kegiatan sidak mobil mewah penunggak pajak ini gabungan BPRD DKI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tujuannya, supaya para penunggak pajak kendaraan menjalankan kewajibannya sebagai warga negara.

"Sehingga dapat meningkatkan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak," ujarnya.

"Total jumlah kendaraan mobil mewah yang sampai sekarang masih menunggak pajak, 1.094. Nilai potensi pemasukan dari tunggakan itu senilai Rp 36,8 miliar," sambungnya.

 

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani) (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas