Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Jurnalis Diduga Diintimidasi Aparat saat Meliput Hari HAM Sedunia, Ini Kata Kapolres

Kemudian, sekonyong-konyong polisi lain berteriak dan merampas ponsel HS di tempat

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Seorang Jurnalis Diduga Diintimidasi Aparat saat Meliput Hari HAM Sedunia, Ini Kata Kapolres
TribunKaltim
Ilustrasi Penganiayaan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - HS, seorang jurnalis media online diduga mengalami intimidasi aparat saat merekam gambar di dekat gedung Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019) kemarin.

Saat itu, HS hendak merekam peristiwa Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia.

Sesampainya, HS melihat dua polisi mengapit seseorang di atas sepeda motor.

Menurut HS, orang tersebut seolah meminta maaf kepada polisi.

 Evan Dimas Pakai Kursi Roda, Pemain Vietnam yang Mencederainya di Final Sea Games 2019 Banjir Bonus

 Ibunda Evan Dimas Tak Terima Anaknya Dicederai Pemain Vietnam di Sea Games, Indra Sjafri Menenangkan

Saat itulah, HS bergegas merekam peristiwa tersebut menggunakan ponselnya.

Kemudian, sekonyong-konyong polisi lain berteriak dan merampas ponsel HS di tempat.

HS sempat ditanya dari media mana. Identitasnya pun telah ditunjukkan.

Berita Rekomendasi

Namun polisi tak peduli.

“Hp saya disita selama kurang lebih lima menit oleh seorang polisi dan rekaman tersebut dihapus,” kata HS dalam keterangan tertulisnya kepada Wartawan, Rabu (11/12/2019).

Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani, menyebut insiden ini menambah catatan hitam kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis oleh aparat.

Pada kasus ini, sambungnya, AJI Jakarta menilai aparat telah melakukan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, UU ini menyebutkan dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapatkan perlindungan hukum.

"Pasal 4 ayat 3 disebutkan, (Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi)," ucap dia, pada kesempatan yang sama.

"Setiap orang yang menghambat atau menghalangi perihal tersebut, terancam pidana penjara paling lama dua (2) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," dia menambahkan.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas