Kasus Pria Pamer Alat Kelamin di Depok Kembali Terjadi, Kali Ini di Depan Indekos Mahasiswi
Saat itu, dia sedang berkumpul dengan enam mahasiswi lainnya di taman yang di depan indekosnya tersebut
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
A diduga melakukan tindakan asusila, yakni menunjukkan alat kelaminnya di tempat umum.
Baca: Duduk Perkara Anggota TNI Bacok Polisi di Pamekasan, Korban Diduga Ganggu Istri Pelaku
Kapolresta Surakarta AKBP Andy Rifai mengatakan, pelaku memamerkan alat kelaminnya di depan kamar putri di kawasan Jebres, Solo, Jumat (15/11/2019) lalu, sekitar pukul 01.00 WIB.
"Pengakuan pelaku melakukan itu untuk menyalurkan nafsu birahinya," ujar Andy, Rabu (11/12/2019).
Dia menambahkan, sambil tiduran di atas sepeda motor, pelaku memamerkan alat kelaminnya di depan tempat kos yang mayoritas dihuni perempuan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru sekali melakukan hal itu di depan umum.
"Katanya baru satu kali. Pengakuan dari pelaku kecanduan film porno," tutur Andy.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 281 tentang Tindak Pidana Merusak Kesopanan di Muka Umum.
Baca: Seputar Kasus Pembunuhan TKI di Malaysia, Terduga Pelaku Disebut WNI Asal NTB
Karena masih di bawah umur, pelaku dikenakan Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Pelaku akan kita konsultasikan dengan psikiater untuk mengecek kejiwaannya," pungkasnya. (Kontributor Solo, Labib Zamani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kecanduan Film Porno, Pelajar di Solo Pamer Alat Kelamin di Depan Umum