Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Periksa 30 Saksi Kasus Dugaan Perpeloncoan 45 Petugas PPSU Jelambar

Ke-30 orang saksi yang diperiksa meliputi Lurah Jelambar Agung Triatmojo, tujuh orang panitia seleksi, dan 22 orang calon petugas PPSU Jelambar

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pemprov DKI Periksa 30 Saksi Kasus Dugaan Perpeloncoan 45 Petugas PPSU Jelambar
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Konferens Pers Soal video viral petugas PPSU Jelambar yang menceburkan diri ke selokan, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/12/2019). Bersama Kepala Inspektorat DKI Jakarta Michael Rolandi (kiri), Kepala BKD Chaidir (tengah), dan Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi (kanan) 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Michael Rolandi menyebut pihaknya sudah memeriksa 30 orang saksi terkait kasus dugaan perpeloncoan terhadap 45 calon petugas PPSU Kelurahan Jelambar, Jakarta Barat.

Ke-30 orang saksi yang diperiksa meliputi Lurah Jelambar Agung Triatmojo, tujuh orang panitia seleksi, dan 22 orang calon petugas PPSU Jelambar.

Baca: Ini Respons Sandiaga Uno Soal Aksi Pegawai Honorer Mencemplung Bareng ke Selokan di Jelambar

"Lurah, pansel ada tujuh, PPSU ada 22 orang. Dalam rangka seleksi penerimaan pengadaan tahun 2020," kata Michael dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2019).

Michael menjelaskan pihaknya menduga kuat terjadi pelanggaran ketidakpatutan dalam proses seleksi anggota PPSU, yakni dengan merendam atau menceburkan mereka ke selokan.

Padahal semestinya, lurah selaku penanggung jawab seleksi tidak menyuruh calon petugas PPSU menceburkan diri ke selokan.

Tes lapangan harusnya dilakukan dengan cara menyapu, pembersihan saluran air maupun keterampilan dasar PPSU lainnya.

Berita Rekomendasi

"Indikasi kuat pelanggaran ketidakpatutan dalam proses seleksi merendam atau memasukkaan (ke got)," ujarnya.

Adapun sanksi yang bisa dijatuhi, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 pasal 27.

Isinya, menyatakan bahwa pegawai negeri sipil yang melakukan pelanggaran disiplin diancam sanksi berat berupa pemberhentian sementara.

Sementara itu Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi membenarkan dugaan pihak inspektorat.

Baca: Menilik Selokan Tempat Sejumlah Pegawai Honorer di Jelambar Menceburkan Diri, Ini Kata Warga Sekitar

Saat ini semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut sudah dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian sementara sambil menunggu terbitnya laporan hasil pemeriksaan.

"Hukuman disiplin sesuai aturan pejabat lurah akan diberhentikan sementara sambil final ditentukan," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas