Senin Sore, Pemprov DKI Putuskan Nasib Lurah Jelambar soal Pegawai Honorer Masuk Selokan
Hasil pemeriksaan nantinya diteruskan ke pimpinan dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah dan Gubernur
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan memutuskan nasib Lurah Jelambar Agung Triatmojo pada Senin (16/12) sore, menyusul viralnya video belasan pegawai honorer masuk selokan sebagai syarat perpanjangan kontrak tahun 2020.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan saat ini pihaknya sedang menggelar rapat bersama tim inspektorat, dan Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi.
"Ini lagi di rapatin, sama tim. Tim inspektorat, wali kota Jakbar, terus sama BKD. Nanti hasilnya diberitahu. Nanti konferensi pers jam 14.30 WIB," kata Chaidir saat dihubungi, Senin (16/12/2019).
Baca: Viral Video Honorer DKI Jakarta Masuk Got, Sandiaga Uno: Ada Cara Lain yang Lebih Efektif
Baca: Puluhan Pegawai Honorer Direndam dalam Got, Warga: Saya Kira Kerja Bakti
Baca: Viral Video Pegawai Honorer Masuk Got, Lurah Jelambar Diperiksa BKD DKI
BKD belum mau gegabah memutuskan apakah perbuatan lurah Jelambar itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Hukum Disiplin PNS.
Pihaknya masih memegang asas praduga tak bersalah atas kejadian itu, dan lebih dulu meminta klarifikasi dari yang bersangkutan.
"Kita praduga tak bersalah dulu," ujar dia.
Diketahui seleksi perpanjangan kontrak pegawai honorer K-2 dan non K-2 di Kelurahan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat viral di media sosial.
Dalam video terlihat para pegawai menceburkan diri ke dalam selokan.
Sejumlah orang berpakaian dinas nampak memantau dari atas selokan seraya memberi instruksi.
Hasil pemeriksaan nantinya diteruskan ke pimpinan dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Terancam Diberhentikan
Agung beserta pihak yang terlibat telah diperiksa oleh Tim Inspektorat gabungan dari Pemprov DKI Jakarta dan Kota Jakarta Barat.
"Berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam mekanisme tata cara perpanjangan Kontrak PJLP di lingkungan Unit Kerja yangg dikelolanya," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir saat dikonfirmasi, Minggu (15/12/2019).
Chaidir mengatakan, nantinya hasil keputusan tim inspektorat akan menentukan nasib Agung.