Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawai Honorer Berendam di Got, Anies Baswedan Langsung Copot Lurah Jelambar

Peristiwa pegawai honorer disuruh masuk got ini terjadi di Jalan Hadiah, Blok A, Jelambar, Jakarta Barat pada pekan lalu.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pegawai Honorer Berendam di Got, Anies Baswedan Langsung Copot Lurah Jelambar
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Stasiun MRT Dukuh Atas, Jakarta, Selasa (10/12/2019) 

Mereka para pegawai dalam kegiatannya diperintahkan untuk berendam di air yang kotor.

Kegiatan ini diduga tes perpanjangan kontrak kerja.

Di dalam saluran air mereka saling memijat bahu secara bergantian baik laki-laki maupun perempuan.

Aktivitas ini diawasi sejumlah orang yang mengenakan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Adapun kondisi got saluran air tersebut tampak memprihatinkan.

Air tersebut tampak tidak mengalir dan mengendap.

Air dalam got yang berwarna hitam pekat dan kumuh itu mengeluarkan aroma tidak sedap yang dapat tercium dari radius 3 hingga 5 meter.

Berita Rekomendasi

Kedalaman got itu diperkirakan setengah meter hingga 1 meter.

Nur Baitih menilai lurah Jelambar sudah seharusnya bertanggung jawab karena pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP) tidak lagi menjalani tes lapangan dan fisik saat menjalankan perpanjangan kontrak.

"Pastinya para wali kota juga sudah menghimbau kepada lurah-lurah dan panitia untuk penerimaan seleksi PJLP ini agar tidak memberatkan temen-temen lagi dan tidak dilakukan tes lagi," ungkap Nur Baitih, dilansir dari Youtube KompasTV.

Sebagian dari petugas PPSU mengaku berendam di saluran air adalah hal biasa.

Hal itu lantaran sudah setiap tahun kegiatan ini berlangsung.

Namun ada juga yang menganggap hal itu tidak baik dilakukan sbeagai sayarat perpanjangan kontrak.

Surat edaran Sekda DKI Jakarta Nomor 85/SE/2019
Surat edaran Sekda DKI Jakarta Nomor 85/SE/2019 (Tangkapan Layar KompasTV)

Adapun aturan Perpanjangan Kontrak Honorer DKI diatur dalam surat edaran Sekda DKI Jakarta Nomor 85/SE/2019 berbunyi:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas