Viral Video Istri Aniaya Suami Penderita Stroke di Jakarta Utara, Polisi Beberkan Fakta Soal Pelaku
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Imam Rifai mengatakan peristiwa istri aniaya suami yang sedang stroke terjadi di wilayah hukumnya, Rabu (11/12/2019).
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi seorang perempuan menganiaya seorang pria dengan tongkat, viral di media sosial.
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Imam Rifai mengatakan peristiwa tersebut terjadi di wilayah hukumnya, Rabu (11/12/2019).
Pelaku penganiayaan tersebut diketahui istri korban.
“Pada saat ada laporan dari masyarakat kemudian anggota Polres Metro Penjaringan memberikan respon dan mendatangi TKP, mendapati bahwa benar ada kejadian seorang perempuan yang diduga adalah istri dari korban tersebut,” ucap Imam saat ditemui Wartakotalive.com, Rabu (18/12/2019).
Baca: Ini Sosok Viral Istri Siksa Suami Stroke, Baru Menikah Siri, Diduga Depresi Berat Minta Cerai Rp 1 M
Perempuan yang menjadi pelaku penganiayaan tersebut diketahui berinisial MF (34).
Sementara korban bernama HT (64).
Korban tidak berdaya ketika dipukuli lantaran menderita sakit stroke.
Baca: Diduga Gangguan Jiwa, Istri yang Pukuli Suami Stroke Hingga Terluka Diobservasi ke RSJ Grogol
“Namun setelah dilakukan pendalaman ternyata memang yang bersangkutan adalah istri yang sudah menikah tapi secara agama, belum resmi di catatan sipil,” katanya.
Hanya saja pada saat diinterogasi, pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan hingga tega melakukan hal tersebut kepada suaminya sendiri.
Baca: Usung Konsep Ala Jepang, Konnichiwa Siap Ramaikan Pasar Kopi Kekinian
"Kemudian oleh anggota diarahkan yang bersangkutan ke Rumah Sakit Jiwa di Grogol,” ungkapnya.
Imam menambahkan untuk korban yang mengalami luka selanjutnya diarahkan melakukan rawat jalan di RS Atma Jaya, Penjaringan, Jakarta Utara.
Minta cerai
Video penganiayaan istri terhadap suami yang sedang sakit stroke tersebut viral di media sosial.
Video ini pun sudah tersebar di akun-akun Instagram, Twitter, hingga Facebook