Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Beberkan Metode Hipnotis yang Dilakukan Habib Husien Saat Mau Mencabuli Pasiennya

Polda Metro Jaya beberkan metode hipnotis Habib Husein Alatas ketika melancarkan aksi cabulnya kepada pasiennya.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Polisi Beberkan Metode Hipnotis yang Dilakukan Habib Husien Saat Mau Mencabuli Pasiennya
scmp.com
ilustrasi 

Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya beberkan metode hipnotis Habib Husein Alatas ketika melancarkan aksi cabulnya kepada pasiennya.

Diketahui Habib Husein berprofesi sebagai tabib pengobatan alternatif di kawasan Ciledug, Bekasi, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut metode hipnotis Husein dimulai ketika pelaku menepuk pundak korban sebanyak tiga kali.

"Ditepuk pundak tiga kali kemudian korban tiba-tiba mengantuk," kata Yusri saat dikonfirmasi tribunnews.com, Rabu (18/12/2019) malam.

Setelah ditepuk korban mengalami anggukan yang seketika membuat kesadarannya hilang, hingga akhirnya tak sadarkan diri.

"Korban merasa seperti terhipnotis, sempat sedikit ngantuk dan tertidur, pada saat itulah si pelaku melakukan suatu kejahatan pencabulan kepada si korban," tuturnya.

BERITA REKOMENDASI

Ketika korban tertidur, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya dengan meraba-raba tubuh korban.

"HA (Husein Alatas) melakukan pencabulan dengan menggerayangi tubuh korban dan menggunakan kata-kata halus untuk merayu," tutur Yusri.

Tidak terima atas perlakuan tersebut, korban pun melaporkan tersangka ke Direskrimum Polda Metro Jaya pada 27 November 2019 lalu.

Akhirnya, pada Senin (16/12) kemarin, Husein Alatas atau yang akrab dipanggil Habib Husein itu ditangkap tim Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya di kediamannya sekira pukul 10:00 WIB.

Berdasarkan keterangan Yusri, Husein Alatas telah dinyatakan sebagai pelaku setelah pihaknya memeriksa empat orang saksi.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 290 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas