Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengendara Motor di Bekasi Tiba-tiba Pamer Alat Kelamin ke Siswi SMK, Videonya Viral

Viral video beredar di media sosial, memperlihatkan pria pengendara motor memamerkan alat kemaluan kepada siswa SMK di Bekasi.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Pengendara Motor di Bekasi Tiba-tiba Pamer Alat Kelamin ke Siswi SMK, Videonya Viral
TribunJakarta.com/Istimewa
Pria yang pamerkan alat vitalnya didalam angkot nomor D 03 jurusan Parung-Terminal Depok 

Video itu ramai diperbincangan publik dan sudah banyak ditampilkan di akun facebook maupun instagram yang menayangkan video tersebut.

Disebut-sebut, peristiwa itu terjadi di Jatisampurna, Kota Bekasi.

Dalam video yang beredar, tampak pelaku mengenakan mengenakan jaket hijau tua, celana abu-abu, dan helm full face berwarna orange. Pelaku mengendarai sepeda motor dengan plat B-4734-TEZ.

Pelaku membuntuti korban yang juga mengendarai sepeda motor. Korban dalam video itu berboncengan dua orang, dan masih mengenakan seragam sekolah.

Sementara terlihat, tangan kanan pelaku memegang setang motor dan tangan kiri pelaku memegang bagian retsleting celananya dan mengeluarkan kemaluannnya.

"Eh lu ngapain? Nggak jelas lu. Eh gila lu. Norak lu," ujar perempuan yang ada dalam video itu.

Korban yang melihat aksi pelaku terus merekamnya. Ketika dipergoki, pelaku langsung memutar sepeda motornya dan kabur. 

Berita Rekomendasi

 Sebelumnya di Depok

Sebelumnya heboh pria pamer alat kelamin di Depok.

Seorang pria pamer alat vital kepada sejumlah mahasiswi disebuah indekos di kawasan Beji, Kota Depok.

Petugas kepolisian telah memeriksa lima saksi guna mengungkap pria misterius yang nekat memamerkan alat vitalnya tersebut. 

"Masih pemeriksaan saksi-saksi dan mencari petunjuk serta bukti-bukti yang yang mengarah pada pelaku, termasuk rekaman CCTV pengawas," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Deddy Kurniawan dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/12/2019) lalu.

Tengah dalam proses pengembangan, Deddy belum bisa berkomentar lebih jauh lagi ketika ditanya kasus tersebut.

Namun, Deddy menegaskan apabila pelaku sudah diringkus dan terbukti bersalah, maka pelaku terancam kurungan penjara 10 tahun.

"Untuk kasus seperti ini ancamannya bisa 10 tahun penjara, tapi tergantung nanti pembuktian kasusnya seperti apa.”

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas