Fakta Pinjaman Online Ilegal Digerebek, Nasabahnya Ratusan Ribu, Penagih Utang Kerap Mengancam
Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Utara menggerebek sebuah ruko di area Mal Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Utara menggerebek sebuah ruko di area Mal Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara.
Ruko tersebut menjadi tempat usaha pinjaman online ilegal.
Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Utara Iptu Darma Adi Waluyo mengatakan, perusahaan yang menawarkan pinjaman online di dalam ruko ini adalah PT Vega Data dan PT Barracuda Fintech Indonesia.
Setelah dicek, keduanya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Mereka menawarkan pinjaman dari Rp 500 ribu, Rp 1 juta, hingga maksimal Rp 2 juta," kata Darma di lokasi, Senin (23/12/2019).
Adapun penggerebekan ruko ini dilakukan pada Jumat (20/12/2019) lalu.
Saat penggerebekan, polisi menemukan puluhan pekerja di dalam ruko berlantai empat itu masih melakukan pekerjaan mereka.
"Untuk lebih jelasnya nanti akan dijelaskan Bapak Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto," kata Darma.
Baca: Kisah Heroik Sepasang Kekasih Polisi Lihat Rampok Tembak Sopir Taksi, Aksinya Jadi Tontonan
Baca: Kisah Ivan Gunawan Pakai Jasa Salon Ilegal, Ingatkan Soal Izin USaha Hingga Jam Terbang
Kerap mengancam
DS, penagih utang atau debt collector di ruko pinjaman online ilegal yang digrebek Polres Metro Jakarta Utara, memaki-maki nasabah yang telat membayar.
Bahkan, DS tak segan-segan mengancam membantai keluarga nasabah yang telat membayar.
"Yang jelas keluarga lu udah gua bantai semua s*tan. Anj**g lu, bilang udah bayar gue suruh kirim mutasi rekening lu nggak mau chatan, gua bilang kan dari pagi lu nggak usah bayar," kata DS dalam rekaman yang diputar dalam konferensi pers Polres Metro Jakarta Utara, Senin (23/12/2019).
Setiap kali menagih utang, DS akan melontarkan makian baik lewat pesan singkat maupun lewat telepon.
Hal itu untuk menakut-nakuti nasabahnya agar segera membayar.