Fakta Pinjaman Online Ilegal Digerebek, Nasabahnya Ratusan Ribu, Penagih Utang Kerap Mengancam
Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Utara menggerebek sebuah ruko di area Mal Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Utara menggerebek sebuah ruko di area Mal Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara.
Ruko tersebut menjadi tempat usaha pinjaman online ilegal.
Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Utara Iptu Darma Adi Waluyo mengatakan, perusahaan yang menawarkan pinjaman online di dalam ruko ini adalah PT Vega Data dan PT Barracuda Fintech Indonesia.
Setelah dicek, keduanya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Mereka menawarkan pinjaman dari Rp 500 ribu, Rp 1 juta, hingga maksimal Rp 2 juta," kata Darma di lokasi, Senin (23/12/2019).
Adapun penggerebekan ruko ini dilakukan pada Jumat (20/12/2019) lalu.
Saat penggerebekan, polisi menemukan puluhan pekerja di dalam ruko berlantai empat itu masih melakukan pekerjaan mereka.
"Untuk lebih jelasnya nanti akan dijelaskan Bapak Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto," kata Darma.
Baca: Kisah Heroik Sepasang Kekasih Polisi Lihat Rampok Tembak Sopir Taksi, Aksinya Jadi Tontonan
Baca: Kisah Ivan Gunawan Pakai Jasa Salon Ilegal, Ingatkan Soal Izin USaha Hingga Jam Terbang
Kerap mengancam
DS, penagih utang atau debt collector di ruko pinjaman online ilegal yang digrebek Polres Metro Jakarta Utara, memaki-maki nasabah yang telat membayar.
Bahkan, DS tak segan-segan mengancam membantai keluarga nasabah yang telat membayar.
"Yang jelas keluarga lu udah gua bantai semua s*tan. Anj**g lu, bilang udah bayar gue suruh kirim mutasi rekening lu nggak mau chatan, gua bilang kan dari pagi lu nggak usah bayar," kata DS dalam rekaman yang diputar dalam konferensi pers Polres Metro Jakarta Utara, Senin (23/12/2019).
Setiap kali menagih utang, DS akan melontarkan makian baik lewat pesan singkat maupun lewat telepon.
Hal itu untuk menakut-nakuti nasabahnya agar segera membayar.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, selama ini memang pihak pinjaman online ini belum pernah mengirim penagih utang secara langsung.
"Sampai saat ini, ini belum ada keterangan yang sampai mendatangi tempat atau kediaman orang tersebut."
"Mereka masih pengancaman melalui media elektronik," kata Budhi.
Ruko yang digerebek polisi ini merupakan tempat usaha pinjaman online PT Barracuda Fintech Indonesia dan PT Vega Data.
Kedua perusahaan itu tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Selain DS, polisi juga sudah menetapkan tersangka terhadap LZ dan AR.
Baca: Pabrik Handphone Ilegal di Penjaringan Dibongkar Polisi
Baca: WNA Asal Thailand Mengaku Jadi Kurir Sabu untuk Biayai Pengobatan Sang Ayah
Tersangka LZ diketahui merupakan warga negara China yang berperan sebagai salah satu pemilik perusahaan.
Sementara AR berperan sebagai supervisor di dalam ruko tersebut.
Sementara itu, dua orang lainnya warga negara China masih buron.
"Kemudian yang masih menjadi DPO adalah Mr. Doang warga negara China, dan Mrs. Feng warga negara China. Tentunya masih akan kami kejar," kata Budhi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat UU ITE, KUHP, dan UU Perlindungan Konsumen.
Punya ratusan ribu nasabah
Perusahaan pinjaman online ilegal di Pluit Village sudah memiliki ratusan ribu nasabah.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, ratusan ribu nasabah itu terbagi dalam dua jalur peminjaman.
17.560 nasabah terdata meminjam lewat tautan Kas Cash buatan perusahaan ini, dan 84.765 nasabah lainnya lewat tautan Toko Tunai.
"Jumlah nasabahnya yang kami data ini ada sampai 17.560 orang untuk nasabah Cash Cash-nya dan 84.785 untuk nasabah Toko Tunai," kata Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers di lokasi, Senin (23/12/2019).
Adapun dalam prakteknya, perusahaan pinjaman online ilegal ini rutin membuat aplikasi untuk mengelabui polisi.
Total ada 10 aplikasi yang sudah mereka buat sebelum terungkap.
"Mereka dalam melakukan aksinya ini, karena takut ketahuan atau mungkin takut dikejar, maka aplikasi-aplikasi ini kemudian berubah-ubah atau ditutup. Kemudian ganti kulit, ganti nama dengan aplikasi yang lain," kata Budhi.
Ruko yang digerebek di area Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara ini merupakan tempat usaha pinjaman online PT Barracuda Fintech Indonesia dan PT Vega Data. Kedua perusahaan itu tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Tiga orang sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yakni LZ, DS, dan AR.
Tersangka LZ diketahui merupakan WNA asal Cina yang berperan sebagai salah satu pemilik perusahaan.
DS berperan sebagai desk collector yang setiap menagih utang memaki-maki dan memfitnah nasabahnya. Sementara AR berperan sebagai supervisor di dalam ruko tersebut.
Sementara itu, dua orang lainnya yang merupakan WNA Cina masih buron.
"Kemudian yang masih menjadi DPO adalah Mr. Doang warga negara Cina, dan Mrs. Feng warga negara Cina. Tentunya masih akan kami kejar," kata Budhi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat UU ITE, KUHP, dan UU Perlindungan Konsumen.
Cara dapatkan nasabah
Perusahaan pinjaman online ilegal di Pluit Village memiliki cara sendiri untuk mendapatkan ratusan ribu nasabah.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, perusahaan ini awalnya mengirimkan SMS ke sejumlah nomor telepon secara acak.
Di dalam SMS itu, mereka menawarkan jasa pinjaman online mereka.
"Mereka menawarkan barangsiapa yang ingin meminjam uang secara online tanpa adanya agunan," kata Budhi di lokasi, Senin (23/12/2019).
Dalam SMS yang dikirimkan, terdapat tautan yang mengarahkan calon nasabah ke sebuah aplikasi.
Di situ, calon nasabah diminta mengisi formulir pinjaman online.
"Nah begitu diklik maka akan masuk ke aplikasi mereka. Di dalam aplikasi, mereka akan meminta data pribadi, nomor KTP, kemudian NPWP, dan seterusnya," jelas Budhi.
Perusahaan ini juga mengeluarkan syarat dan ketentuan yang harus dilakukan calon nasabah.
Salah satunya memperbolehkan perusahaan pinjaman online ini untuk mengakses data di dalam handphone nasabah, salah satunya kontak orang-orang terdekat nasabah.
Adapun nominal pinjaman berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 2.500.000.
"Perjanjian kerjasama ini kalau kita lihat sangat merugikan daripada konsumen," ujar Budhi.
Setelahnya, pihak perusahaan pinjaman online ini akan menagih utang dengan melakukan pengancaman.
Perusahaan menugaskan penagih utang atau desk collector yang akan mengancam menelepon orang terdekat nasabah.
Bahkan, dalam tugasnya, desk collector ini kerap kali memfitnah nasabah.
"Teman-teman kita dihubungi, kemudian disampaikan bahwa kita (nasabah) penipu dan sebagainya. Yang intinya adalah memberikan fitnah kepada orang lain," kata Budhi.
Ruko yang digerebek di area Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara ini merupakan tempat usaha pinjaman online ilegal PT Barracuda Fintech Indonesia dan PT Vega Data. Kedua perusahaan itu tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Tiga orang sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yakni LZ, DS, dan AR.
Tersangka LZ diketahui merupakan WNA asal China yang berperan sebagai salah satu pemilik perusahaan.
DS berperan sebagai desk collector yang setiap menagih utang memaki-maki dan memfitnah nasabahnya. Sementara AR berperan sebagai supervisor di dalam ruko tersebut.
Sementara itu, dua orang lainnya yang merupakan WNA Cina masih buron.
"Kemudian yang masih menjadi DPO adalah Mr. Doang warga negara China, dan Mrs. Feng warga negara Cina. Tentunya masih akan kami kejar," kata Budhi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat UU ITE, KUHP, dan UU Perlindungan Konsumen.
10 kali ganti nama
Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Utara menggerebek ruko tempat perusahaan pinjaman online ilegal di Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara.
Ruko berlantai 4 tersebut dijadikan tempat usaha PT Barracuda Fintech Indonesia dan PT Vega Data.
Selama beroperasi setahun ke belakang, keduanya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bahkan, untuk mengelabui OJK dan polisi, pada praktiknya perusahaan pinjaman online ini kerap berganti nama aplikasi.
"Mereka dalam melakukan aksinya ini, karena takut ketahuan atau mungkin takut dikejar, maka aplikasi-aplikasi ini kemudian berubah-ubah atau ditutup. Kemudian ganti kulit, ganti nama dengan aplikasi yang lain," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto, Senin (23/12/2019).
Total ada 10 nama aplikasi berbeda yang sudah mereka buat sebelum terungkap, yakni:
1. Gagak Hijau
2. Pinjam Beres
3. Dompet Kartu
4. Kurupiah
5. Tetap Siap
6. Liontech
7. Tunai Shop
8. Uang Beres
9. Dompet Bahagia
10. Kas Cash
Budhi menjelaskan, PT Barracuda Fintech Indonesia berperan membuat aplikasi-aplikasi tersebut.
Sementara PT Vega Data berperan sebagai pihak yang menagih utang ke ratusan ribu nasabah yang meminjam uang.
"Kalau susunan kepemilikannya antara PT VD (Vega Data) dan PT BR (Barracuda) hampir sama. Artinya yang di sini jadi komisaris, di sana jadi direktur. Di sana direktur, di sini komisaris. Artinya dua perusahaan ini berafiliasi," tutup Budhi.
Tiga orang sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yakni LZ, DS, dan AR.
Tersangka LZ diketahui merupakan WNA asal Cina yang berperan sebagai salah satu pemilik perusahaan.
DS berperan sebagai desk collector yang setiap menagih utang memaki-maki dan memfitnah nasabahnya. Sementara AR berperan sebagai supervisor di dalam ruko tersebut.
Sementara itu, dua orang lainnya yang merupakan WNA Cina masih buron.
"Kemudian yang masih menjadi DPO adalah Mr. Doang warga negara Cina, dan Mrs. Feng warga negara Cina. Tentunya masih akan kami kejar," kata Budhi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat UU ITE, KUHP, dan UU Perlindungan Konsumen. (TribunJakarta.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Grebek Pinjaman Online Ilegal, Pelaku Kerap Mengancam Nasabah Hingga 10 Kali Ganti Nama,
Penulis: MuhammadZulfikar