Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawai Minimarket Berkomplot dengan Perampok Berakting Lakukan Aksi Kekerasan Gasak Uang Rp 14 Juta

Kawanan perampok di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, berkomplot dengan pegawai minimarket dan berakting melakukan aksi kekerasan untuk mengelabui polisi

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pegawai Minimarket Berkomplot dengan Perampok Berakting Lakukan Aksi Kekerasan Gasak Uang Rp 14 Juta
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

Pada laporannya, FD mengatakan telah dianiaya dan dirampok IP dan MBS dengan kerugian uang tunai Rp 14.129.900.

Baca: Perampokan Minimarket di Cikini Didalangi Bocah 14 Tahun, Ikut Libatkan Pegawai

"Dia (FD) datang ke Polsek Metro Menteng dan melaporkan kejadian pencurian dengan kekerasan terhadap dirinya selaku karyawan Circle K," ujar Gozali.

"Sehingga uang Rp 14.129.900 diambil kedua tersangka (sesuai dengan CCTV) dengan cara (menodongkan pisau)," sambungnya.

Selanjutnya, jajaran Polsek Metro Menteng pun segera melakukan penyelidikan.

Dari kejadian tersebut, menurut Gozali, hanya rekayasa belaka yang dilakukan FD.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kejadian tersebut hanya rekayasa," kata Guntur.

"Kejadian yang sebenarnya adalah FD bekerja sama dengan IP alias Apoy dan MBS, untuk melakukan pencurian terhadap uang milik Circle K tersebut di atas," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Kemudian, pada hari yang sama sekira pukul 17.30 WIB, penyidik Subnit II dan Tim Buser Polsek Metro Menteng dibawah pimpinan Gozali, berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku, di Rumah Susun kawasan Jakarta Timur.

"Mereka berhasil diamankan kemarin atau Minggu 22 Desember 2019," ucap Gozali, Senin (23/12/2019).

Beberapa barang bukti dari tangan para pelaku pun berhasil diamankan.

Di antaranya uang tunai Rp 11.450 juta, dua unit ponsel, jaket hitam, celana biru, sepasang sepatu, tas selempang, dan sepeda motor Honda Karisma bernomor polisi B 6063 TBP.

Akibat perbuatannya, kata Gozali, ketiga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan.

"Bisa juga dikenakan pasal tentang laporan palsu," ujar Gozali.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tiga Perampok di Kawasan Cikini Berkomplot dengan Pegawai Minimarket, Aksi Kekerasan Cuma Akting 

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas