Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pedagang Jengkol di Tangerang Belajar Merakit Senjata Api dari Youtube Lalu Menjualnya

Seorang pedagang jengkol di Kabupaten Tangerang nekat nyambi menjual senjata api rakitan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pedagang Jengkol di Tangerang Belajar Merakit Senjata Api dari Youtube Lalu Menjualnya
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Puluhan senjata api rakitan yang diamankan polisi dari pedagang jengkol di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Selasa (24/12/2019). 

Tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Tersangka, kata Ade, diduga telah membuat, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api tanpa izin.

"Kasus ini menjadi atensi dan terus kami telusuri jejaring dan sindikatnya," tandas Ade. 

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pedagang Jengkol Nyambi Jualan Senjata Api Rakitan di Tangerang, Untung Hingga Belasan Juta

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: TribunJakarta
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas