Pedagang Jengkol di Tangerang Belajar Merakit Senjata Api dari Youtube Lalu Menjualnya
Seorang pedagang jengkol di Kabupaten Tangerang nekat nyambi menjual senjata api rakitan.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Seorang pedagang jengkol di Kabupaten Tangerang nekat nyambi menjual senjata api rakitan.
Diketahui, pria tersebut adalah EC (42) yang sudah setahun lamanya berjualan senjata api yang ia rakit sendiri di rumahnya di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
"EC ini pedagang makanan jengkol, belajar merakit senjara api dari internet."
"Makanya bisa merakit air soft gun jadi senjata api," kata Ade di Mapolresta Tangerang, Selasa (24/12/2019).
Dari tangan pelaku, Satreskrim Polresta Tangerang mengamankan sembilan pucuk senjata api dan ratusan butir peluru tajam.
Ia dan barang bukti diamankan dari rumahnya di kawasan Perum Puri Asih, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (18/12/2019).
"Tersangka EC diduga kuat merupakan pelaku yang memperjualbelikan senjata api ilegal," kata Ade.
Baca: Kronologi Seorang Ayah di Tangerang Bunuh Anaknya yang Masih Balita
EC memperjualbelikan senjata api jenis makarov seharga Rp 11 juta hingga Rp 13 juta.
"Setelah mengumpulkan bahan keterangan, kami kemudian melakukan penangkapan," terang Ade.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 pucuk senjata api jenis makarov T16, 1 pucuk senjata api jenis makarov T11, dan 2 pucuk senjata api jenis makarov T16 yang masih dalam proses perakitan.
Ditemukan juga satu pucuk senjata api jenis ecoll special 99 yang juga masih dalam proses perakitan.
Sepucuk senjata api jenis black gun 917 yang masih dalam proses perakitan, serta satu pucuk senjata api revolver yang juga masih dalam proses perakitan.
"Kami juga menemukan satu pucuk air soft gun jenis kwc makarov," ujar Ade.
Baca: Status Pria Asal Tangerang Ini Pedagang Jengkol, Tapi Produsen Senjata Api Rakitan
Selain senjata api, Ade berujar, polisi juga menemukan delapan unit selinder peluru revolver, 252 butir peluru tajam kaliber sembila milimeter, dan 39 peluru hampa kaliber sembilan milimeter.
Tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Tersangka, kata Ade, diduga telah membuat, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api tanpa izin.
"Kasus ini menjadi atensi dan terus kami telusuri jejaring dan sindikatnya," tandas Ade.