Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Temukan Hewan Langka yang Diawetkan di Rumah AM Pemilik Lamborghini, Polisi: Sanksi Pidana 5 Tahun

Polres Metro Jakarta Selatan mendapatkan temuan baru saat tengah melakukan pengembangan kasus penodongan pistol terhadap dua pelajar dikemang.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Temukan Hewan Langka yang Diawetkan di Rumah AM Pemilik Lamborghini, Polisi: Sanksi Pidana 5 Tahun
TRIBUNNEWS.COM/NURUL HANNA
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Andi Sinjaya saat menemui awak media, Senin (16/12/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Polres Metro Jakarta Selatan mendapatkan temuan baru setelah melakukan penggeledahan dirumah AM, tersangka kasus penodongan senjata api kepada dua pelajar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Dalam pengembangan kasus tersebut ditemukan empat hewan dengan kategori langka yang telah diawetkan di kediaman AM di kawasan Pejaten Barat.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andi Sinjaya Ghalib mengatakan, temuan itu berawal dari penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (24/12/2019).

"Pada Selasa lalu, kami melakukan penggeledahan di rumah AM atas dugaan temuan adanya senjata api serta beberapa amunisi senjata api lainnya," ujar Andi yang dilansir dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis (26/12/2019).

"Saat itu kami juga melihat ada beberapa hewan yang diduga langka," imbuhnya.

Adanya temuan ini Andi langsung meminta konfirmasi kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) terkait hewan-hewan tersebut.

"Oleh karenanya kami langsung konfirmasi dan koordinasikan dengan BKSDA," kata Andy.

Berita Rekomendasi

Kemudian BKSDA pun memberikan pernyataannya bahwa hewan-hewan tersebut termasuk dalam yang dilindungi.

Setelah pernyataan ini keluar, pihak kepolisian langsung mendatangi rumah AM bersama tim BKSDA untuk mengangkut hewan-hewan yang telah dikeringkan itu pada Kamis (26/12/2019).

"Sehingga hari ini kami turun dengan tim BKSDA," kata Andy.

Adapun hewan langka yang ditemukan di rumah AM ini adalah satu ekor Harimau Sumatera, dua ekor kepala Rusa Bawean, dan satu ekor Burung Cenderawasih.

Dimana empat hewan tersebut masuk dalam hewan yang dilindungi karena dinyatakan sudah hampir punah.

Sehingga penemuan ini akan menambah ancaman pasal terhadap tersangka AM. 

"Yang kami temukan adalah hewan yang dilindungi atau hewan langka kategori Appendix 2," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas