Temukan Hewan Langka yang Diawetkan di Rumah AM Pemilik Lamborghini, Polisi: Sanksi Pidana 5 Tahun
Polres Metro Jakarta Selatan mendapatkan temuan baru saat tengah melakukan pengembangan kasus penodongan pistol terhadap dua pelajar dikemang.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Whiesa Daniswara
"Dimana hewan-hewan tersebut tidak boleh dimiliki dan disimpan apalagi ini dalam kondisi di awetkan," imbuhnya.
"Sehingga AM akan dikenai Pasal 40 Junto 21 Undang-Undang 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam," jelas Andy.
Adapun sanksi dari pasal tersebut adalah sanksi pidana 5 tahun dengan denda Rp 100 juta.
Sebelumnya, AM telah diancam dengan Pasal 335 dan 336 KUHP atas perbuatannya melakukan ancaman kekerasan terhadap dua pelajar di kawasan Kemang pada Sabtu (21/12/2019).
Yakni melakukan penodongan senjata berapi pada kedua remaja tersebut.
Dilansir dari kanal YouTube Talk Show tvOne, aksi arogan AM ini bermula pada saat ia tengah mengendarai Lamborghini berwarna orange dan melintas di kawasan Kemang.
Saat melintas, AM bertemu dengan dua orang pelajar yang sedang berjalan kaki.
Kedua pelajar itu lantas melontarkan kata 'Wah, Mobil Bos, Nih!'.
Mendengar pernyataan itu, AM merasa dua pelajar itu tengah mengejeknya.
Merasa tidak terima, pemilik Lamborghini ini langsung menegur dan mengeluarkan kata-kata yang yang tidak pantas kepada kedua pelajar itu.
Hingga akhirnya AM mengeluarkan senjata api dan menembakkan ke udara.
Setelah kejadian ini, kedua pelajar langsung melaporkan AM ke Polres Jakarta Selatan.
Polisi pun mulai melakukan pemeriksaan intensif kepada AM termasuk dilakukannya tes urine.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, AM positif narkoba dan diketahui itu sudah dikonsumsi sebelum kejadian di Kemang Sabtu lalu.
Sehingga sikap arogan AM kala itu diduga akibat pengaruh dari ganja atau narkoba yang ia konsumsi.
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.