Temukan Hewan Langka yang Diawetkan di Rumah AM Pemilik Lamborghini, Polisi: Sanksi Pidana 5 Tahun
Polres Metro Jakarta Selatan mendapatkan temuan baru saat tengah melakukan pengembangan kasus penodongan pistol terhadap dua pelajar dikemang.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Polres Metro Jakarta Selatan mendapatkan temuan baru setelah melakukan penggeledahan dirumah AM, tersangka kasus penodongan senjata api kepada dua pelajar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Dalam pengembangan kasus tersebut ditemukan empat hewan dengan kategori langka yang telah diawetkan di kediaman AM di kawasan Pejaten Barat.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andi Sinjaya Ghalib mengatakan, temuan itu berawal dari penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (24/12/2019).
"Pada Selasa lalu, kami melakukan penggeledahan di rumah AM atas dugaan temuan adanya senjata api serta beberapa amunisi senjata api lainnya," ujar Andi yang dilansir dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis (26/12/2019).
"Saat itu kami juga melihat ada beberapa hewan yang diduga langka," imbuhnya.
Adanya temuan ini Andi langsung meminta konfirmasi kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) terkait hewan-hewan tersebut.
"Oleh karenanya kami langsung konfirmasi dan koordinasikan dengan BKSDA," kata Andy.
Kemudian BKSDA pun memberikan pernyataannya bahwa hewan-hewan tersebut termasuk dalam yang dilindungi.
Setelah pernyataan ini keluar, pihak kepolisian langsung mendatangi rumah AM bersama tim BKSDA untuk mengangkut hewan-hewan yang telah dikeringkan itu pada Kamis (26/12/2019).
"Sehingga hari ini kami turun dengan tim BKSDA," kata Andy.
Adapun hewan langka yang ditemukan di rumah AM ini adalah satu ekor Harimau Sumatera, dua ekor kepala Rusa Bawean, dan satu ekor Burung Cenderawasih.
Dimana empat hewan tersebut masuk dalam hewan yang dilindungi karena dinyatakan sudah hampir punah.
Sehingga penemuan ini akan menambah ancaman pasal terhadap tersangka AM.
"Yang kami temukan adalah hewan yang dilindungi atau hewan langka kategori Appendix 2," ujarnya.
"Dimana hewan-hewan tersebut tidak boleh dimiliki dan disimpan apalagi ini dalam kondisi di awetkan," imbuhnya.
"Sehingga AM akan dikenai Pasal 40 Junto 21 Undang-Undang 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam," jelas Andy.
Adapun sanksi dari pasal tersebut adalah sanksi pidana 5 tahun dengan denda Rp 100 juta.
Sebelumnya, AM telah diancam dengan Pasal 335 dan 336 KUHP atas perbuatannya melakukan ancaman kekerasan terhadap dua pelajar di kawasan Kemang pada Sabtu (21/12/2019).
Yakni melakukan penodongan senjata berapi pada kedua remaja tersebut.
Dilansir dari kanal YouTube Talk Show tvOne, aksi arogan AM ini bermula pada saat ia tengah mengendarai Lamborghini berwarna orange dan melintas di kawasan Kemang.
Saat melintas, AM bertemu dengan dua orang pelajar yang sedang berjalan kaki.
Kedua pelajar itu lantas melontarkan kata 'Wah, Mobil Bos, Nih!'.
Mendengar pernyataan itu, AM merasa dua pelajar itu tengah mengejeknya.
Merasa tidak terima, pemilik Lamborghini ini langsung menegur dan mengeluarkan kata-kata yang yang tidak pantas kepada kedua pelajar itu.
Hingga akhirnya AM mengeluarkan senjata api dan menembakkan ke udara.
Setelah kejadian ini, kedua pelajar langsung melaporkan AM ke Polres Jakarta Selatan.
Polisi pun mulai melakukan pemeriksaan intensif kepada AM termasuk dilakukannya tes urine.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, AM positif narkoba dan diketahui itu sudah dikonsumsi sebelum kejadian di Kemang Sabtu lalu.
Sehingga sikap arogan AM kala itu diduga akibat pengaruh dari ganja atau narkoba yang ia konsumsi.
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.