Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Koboi Lamborghini Terus Dikembangkan, dari Satu Kesalahan Terungkap Pelanggaran Lain

Aksi koboi jalanan pengemudi Lamborghini yang dilakukan Abdul Malik (AM) berbuntut panjang, mengkonsumsi ganja dan memiliki hewan langka diawetkan.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kasus Koboi Lamborghini Terus Dikembangkan, dari Satu Kesalahan Terungkap Pelanggaran Lain
Kolase Tribunnews.com (Dokumentasi Polda Metro Jaya, Tribunjakarta.com/Annas Furqon Hakim dan channel YouTube tvOneNews)
Aksi koboi jalanan pengemudi Lamborghini yang dilakukan Abdul Malik (AM) berbuntut panjang, mengkonsumsi ganja dan memiliki hewan langka diawetkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Aksi koboi jalanan pengemudi Lamborghini yang dilakukan AM berbuntut panjang. 

Diketahui AM merupakan pengusaha properti di Jakarta Selatan yang menodongkan senjata api kepada dua orang pelajar di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (21/12/2019).

AM bahkan sempat melepaskan tiga kali tembakan ke udara.

Dirinya mengaku merasa kesal saat kedua pelajar tersebut mengeluarkan kata sindiran  perihal mobil Lamborghini miliknya.

Tiga hari kemudian, Selasa (24/12/2019), AM ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

"Iya, (pengemudi Lamborghini) sudah kita tetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andi Sinjaya Ghalib dikutip dari Kompas.com.

Baca: Foto-foto Gerhana Matahari Cincin 2019 di Berbagai Belahan Dunia, dari Indonesia hingga India

Mobil Lamborghini milik AM, pria yang menodongkan senjata terhadap dua pelajar, rusak akibat kecelakaan.
Mobil Lamborghini milik AM, pria yang menodongkan senjata terhadap dua pelajar, rusak akibat kecelakaan. (Dokumentasi Polda Metro Jaya)
Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, AM dijerat pasal 335 dan 336 KUHP.

Kedua pasal ini mengatur tentang perbuatan memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu menggunakan ancaman kekerasan atau kekerasan.

Pasal 335 yang berbunyi:

(1) Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;

Barangsiapa yang melakukan perbuatan tersebut diancaman hukuman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

Sedangkan pasal 336 yang berbunyi:

(1) Barang siapa mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dengan tenaga bersama, dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang, dengan perkosaan atau perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan, dengan sesuatu kejahatan terhadap nyawa, dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas