Inovasi Diperlukan untuk Meningkatkan PAD Kabupaten Bekasi
Oleh karena itu peningkatan pendapatan tersebut merupakan hal yang dikehendaki setiap daerah.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Idealnya, kebijakan keuangan daerah diarahkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai sumber utama pendapatan daerah yang dapat dipergunakan oleh daerah untuk melaksanakan pemerintahan dan pembangunan daerah sesuai dengan kebutuhannya guna memperkecil ketergantungan dalam mendapatkan dana dan pemerintah tingkat atas (subsidi).
Dengan demikian usaha peningkatan pendapatan asli daerah seharusnya dilihat dari perspektif yang Iebih luas tidak hanya ditinjau dan segi daerah masing-masing tetapi dalam kaitannya dengan kesatuan perekonomian Indonesia.
Pendapatan asli daerah itu sendiri, dianggap sebagai alternatif untuk memperoleh tambahan dana yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan pengeluaran yang ditentukan oleh daerah sendiri khususnya keperluan rutin.
Oleh karena itu peningkatan pendapatan tersebut merupakan hal yang dikehendaki setiap daerah.
Catatan pengantar tersebut dilontarkan oleh Kepala Sub Bidang Ekonomi Balitbangda Kabupaten Bekasi, Indra Wahyudhi, dalam acara “Refleksi Akhir Tahun 2019 Bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah” di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi pada Senin (30/12/2019).
Lebih lanjut ditenkankan memang, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yaitu, pertama, pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.
Kedua, Dana Perimbangan yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Ketiga, pendapatan daerah yang sah merupakan seluruh pendapatan daerah selain pendapatan asli daerah dan dana perimbangan, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tentang Pengertian pendapatan asli daerah tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah Pasal 1 angka 18 bahwa “Pendapatan asli daerah, selanjutnya disebut PAD adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Sementara pada kesempatan yang sama Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Edi Supriadi menilai diperlukan adanya inovasi atau terobosan dalam upaya memperbesar peran pemerintah daerah dalam pembangunan, pemerintah daerah dituntut untuk lebih mandiri dalam membiayai kegiatan operasionah rumah tangganya.
Berdasarkan hal tersebut dapat dilihat bahwa pendapatan daerah tidak dapat dipisahkan dengan belanja daerah, karena adanya saling terkait dan merupakan satu alokasi anggaran yang disusun dan dibuat untuk melancarkan roda pemerintahan daerah.
”Karena hanya dengan inovasi, secara lebih jauh memampukan suatu daerah dapat maju dan bersaing. Inovasi juga merupakan cara untuk memenangkan persaingan baik dikalangan masyarakat maupun pemerintah. Inovasi merupakan jalan terbaik menuju kemajuan yang lebih cepat," kata dia.