Diteriaki Maling, Syahroni Langsung Dikeroyok Belasan Orang hingga Koma
Kejadian mengenaskan tersebut terjadi tepatnya di depan toko meubel Jalan Raya Cisoka pada Hari Minggu (17/11/2019) sekira pukul 23.00 WIB.
Editor: Hasanudin Aco
Di hari yang sama, ditangkap pula Alwani di Kabupaten Serang dan Arip yang sedang bekerja di bilangan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
"Dari pengakuan mereka mengakui perbuatannya yang membuat si korban mengalamk koma dan luka parah," tutur Akbar.
Diketahui, ketiganya mengeroyok Syahroni dengan belasan orang lainnya, dan yang sudah diketahui identitas berinisial BM (22), DH (21), OK (21), dan JL (22).
Keempat nama tersebut pun masuk dalam nama buronan Polsek Cisoka.
Atas tindakannya, ketiga pelaku dihukum penjara maksimal 10 tahun penjara karena melakukan tindak pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana.
Berita Rekomendasi