Diteriaki Maling, Syahroni Langsung Dikeroyok Belasan Orang hingga Koma
Kejadian mengenaskan tersebut terjadi tepatnya di depan toko meubel Jalan Raya Cisoka pada Hari Minggu (17/11/2019) sekira pukul 23.00 WIB.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Nahas nasib Syahroni (25) pria asal Kronjo, Kabupaten Tangerang yang koma setelah dikeroyok 11 orang di Jalan Raya Cisoka beberapa waktu lalu.
Kejadian mengenaskan tersebut terjadi tepatnya di depan toko meubel Jalan Raya Cisoka pada Hari Minggu (17/11/2019) sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Cisoka, AKP Akbar Baskoro mengatakan kalau korban diteriaki maling oleh pelaku karena tengah malam menggeber-geber motornya.
"Karena korban menggeber-geber motor lalu diteriaki maling hanpdhone dan dikejar. Korban lantas digebukin sampai akhirnya koma," kata Akbar di Mapolsek Cisoka, Senin (30/12/2019) malam.
Wili lantas mengeroyok korban bersama dua temannya bernama Alwani dan Arip yang sudah diamankan polisi satu bulan kemudian.
Melihat tiga pemuda mengeroyok korban, datang 11 orang lainnya yang ikut-ikutan mengeroyok Syahroni.
Bahkan, kata Akbar, beberapa diantaranya memukuli korban menggunakan botol minuman keras bermerek Rajawali.
"Cuma ngegeber motor doang gara-garanya, langsung digulung 11 orang, digebukin, dan dipukul pakai botol minuman keras," sambung Akbar.
Syahroni pun harus menderita parah di bagian kepala, luka sayatan di lengan kanan akibat benda tajam, dan luka sobek di bagian jari tangan kiri.
Tak hanya dipenuhi luka sayatan, menurut Akbar, korban sampai harus menginap di rumah sakit selama tiga hari dalam keadaan koma.
"Korban sudah tiga hari koma, tapi sekarang sudah siuman dan sudah bisa dimintai keterangan. Saat ini korban masih di rumah sakit," terang Akbar.
Para pelaku pun langsung meninggalkan korban penuh luka di pinggir jalan.
Akbar melanjutkan, dari proses penyelidikan mendalam didapati informasi bahwa Wili tinggal di Kabupaten Serang dan langsung ditangkap pada 26 Desember 2019.
Di hari yang sama, ditangkap pula Alwani di Kabupaten Serang dan Arip yang sedang bekerja di bilangan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
"Dari pengakuan mereka mengakui perbuatannya yang membuat si korban mengalamk koma dan luka parah," tutur Akbar.
Diketahui, ketiganya mengeroyok Syahroni dengan belasan orang lainnya, dan yang sudah diketahui identitas berinisial BM (22), DH (21), OK (21), dan JL (22).
Keempat nama tersebut pun masuk dalam nama buronan Polsek Cisoka.
Atas tindakannya, ketiga pelaku dihukum penjara maksimal 10 tahun penjara karena melakukan tindak pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana.