Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK: Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Akan Gunakan Opsi 'Setuju' atau 'Tidak Setuju’

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mengenai desain surat suara untuk pilkada dengan calon tunggal. 

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in MK: Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Akan Gunakan Opsi 'Setuju' atau 'Tidak Setuju’
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 yang dihadiri sejumlah warga di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 43, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2/2024). 

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mengenai desain surat suara untuk pilkada dengan calon tunggal. 

Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (14/11/2024), MK memutuskan desain surat suara untuk daerah dengan calon tunggal harus kembali menggunakan model plebisit dengan opsi "setuju" atau "tidak setuju" untuk memastikan pilihan yang lebih jelas bagi pemilih.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ungkap Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan perkara nomor 126/PUU-XXII/2024.

MK memutuskan desain surat suara saat ini yang hanya menampilkan foto pasangan calon dengan kolom kosong, kurang informatif dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. 


Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan surat suara untuk calon tunggal saat ini hanya tertulis keterangan "Coblos pada: Foto Pasangan Calon atau Kolom Kosong Tidak Bergambar."

Berita Rekomendasi


Saldi menilai narasi ini kurang komprehensif, sehingga pemilih mungkin tidak memahami bahwa kolom kosong adalah tempat untuk menyatakan ketidaksetujuan.


MK menginstruksikan agar model plebisit ini diberlakukan pada Pilkada 2029, mengingat proses pencetakan surat suara Pilkada 2024 sudah hampir selesai. 


"Desain/model surat suara baru dengan model plebisit dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan 1 (satu) pasangan calon dimaksud mulai diberlakukan pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2029," jelas Saldi.'

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas