Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Asuransi Mobil yang Terendam Banjir Tak Bisa Diklaim Hanya dengan Polis Asuransi Standar

Namun di Indonesia, jenis polis asuransi standar yang ditambah perluasan khusus seperti risiko banjir tampaknya belum memiliki peminat yang signifikan

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Asuransi Mobil yang Terendam Banjir Tak Bisa Diklaim Hanya dengan Polis Asuransi Standar
Alex Suban/Alex Suban
Mobil BMW seri 3 berplat nomor B 1685 NBH menyangkut di pohon setelah hanyut terbawa banjir di Kompleks Perumahan Laverde, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Kamis (2/1/2019). Kawasan perumahan itu dilanda banjir setelah tanggul sungai di komplek itu jebol. (Warta Kota/Alex Suban) 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyaknya kendaraan roda dua dan roda empat yang terendam banjir di sejumlah daerah di Jabodetabek membuat sebagian warga mengalami kerugian.

Khusus kendaraan roda empat yakni mobil, banyak diantara pemilik jenis kendaraan ini yang langsung mengklaim asuransi terkait kerusakan pada mobil mereka pasca terjebak, terseret hingga terendam banjir.

Baca: Cerita Deny Setyawan: 7 Jam Proses Evakuasi Bayi Sabrina yang Terjebak Banjir

Namun di Indonesia, jenis polis asuransi standar yang ditambah perluasan khusus seperti risiko banjir tampaknya belum memiliki peminat yang signifikan.

Hal itu disampaikan Chief Executive Officer Adira Insurance Julian Noor yang menyebut bahwa selama ini masyarakat lebih banyak yang hanya memiliki jenis polis asuransi standard saja.

Karena peristiwa seperti banjir, dianggap sebagai hal yang tidak terlalu sering dialami masyarakat Indonesia.

Berita Rekomendasi

"Umumnya memang di Indonesia , kejadian (mobil terendam banjir) kayak gini kan jarang sebetulnya. Dan orang kalau memang untuk hal yang jarang (dialami) itu, di Indonesia memang agak malas mengasuransikan," ujar Jukian, saat dihubungi Tribunnews, Kamis (2/1/2020) sore.

Sehingga jenis polis asuransi yang dipilih pun hanya yang standar dan tidak ditambahn perluasan khusus untuk risiko tertentu.

"Jadi biasanya mereka akan mengasuransikan untuk risiko-risiko yang memang sering terjadi," jelas Julian.

Di Indonesia, kata dia, hal yang umum terjadi adalah peristiwa kecelakaan dan kehilangan kendaraan.

"Which is kendaraan motor yang sering terjadi adalah tabrakan kecelakaan atau hilang, jadi (ini) dua risiko yang umumnya mereka akan asuransikan," kata Julian.

Dua peristiwa ini tentunya tercover oleh jenis polis asuransi standard, sehingga para pemilik mobil ini merasa tidak menggunakan jenis polis asuransi dengan perluasan khusus, dalam hal ini risiko banjir.

"Dan cover semua asuransi mobil standard itu menjamin dua risiko dasar itu sebetulnya," ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas