Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Asuransi Mobil yang Terendam Banjir Tak Bisa Diklaim Hanya dengan Polis Asuransi Standar

Namun di Indonesia, jenis polis asuransi standar yang ditambah perluasan khusus seperti risiko banjir tampaknya belum memiliki peminat yang signifikan

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Asuransi Mobil yang Terendam Banjir Tak Bisa Diklaim Hanya dengan Polis Asuransi Standar
Alex Suban/Alex Suban
Mobil BMW seri 3 berplat nomor B 1685 NBH menyangkut di pohon setelah hanyut terbawa banjir di Kompleks Perumahan Laverde, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Kamis (2/1/2019). Kawasan perumahan itu dilanda banjir setelah tanggul sungai di komplek itu jebol. (Warta Kota/Alex Suban) 

Julian kemudian menyebutkan sejumlah perluasan risiko yang sebenarnya bisa dipilih para pemilik mobil sebelum mengklaim asuransinya.

Karena ada beberapa macam perluasan risiko yang bisa ditambah dalam jenis polis asuransi standard.

Bencana alam yang terjadi di Palu merupakan satu contoh kasus yang menunjukkan bahwa banyak pemilik mobil yang tidak bisa mengklaim asuransi karena mereka tidak bisa memprediksi bencana apa yang menimpa kendaraan mereka, dalam hal ini risiko gempa dan longsor.

"Risiko perluasan itu macam-macam, ada risiko gempa bumi, ada risiko banjir, ada risiko tanah longsor. Nah itu kalau kemarin kejadian di Palu itu banyak kendaraan yang memang tidak terjamin asuransinya," papar Julian.

Menurutnya, pemahaman terkait jenis polis asuransi dan pengetahuan mengenai seperti apa lokasi tempat tinggal para nasabah ini tentunya menjadi hal yang sangat penting agar mereka bisa mengantisipasi kerugian materiil yang dialami di masa mendatang.

"Karena di Palu kan memang terjadinya baru pertama kali juga itu ada kejadian tanah longsor, gempa semacam itu," tutur Julian.

Lebih lanjut Julian mengakui bahwa peningkatan klaim asuransi untuk kendaraan bermotor memang akan tetap ada.

Berita Rekomendasi

Baca: Mobil Terendam Banjir? Pastikan Miliki Polis Asuransi Ini agar Bisa Tercover

Namun untuk kasus khusus seperti terendam banjir ini, tidak semua mobil mendapatkan polis asuransi karena tidak semua nasabah memiliki jenis polis asuransi standard dengan perluasan risiko tertentu.

"Jadi sebetulnya akan terjadi peningkatan klaim asuransi kendaraan bermotor, tapi tidak semua kendaraan bermotor yang mengalami terendam banjir itu memiliki cover untuk risiko banjir," pungkas Julian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas