Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Amplop Bergambar Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ikut Disita KPK, Berisi Uang Rp50.000

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkap sitaan amplop bergambar Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan berisikan uang Rp 50.000.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Amplop Bergambar Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ikut Disita KPK, Berisi Uang Rp50.000
Kolase Tribunnews/Wikipedia/Bangkapos
Dr. H. Rohidin Mersyah. | Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkap sitaan amplop bergambar Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan berisikan uang Rp 50.000. Diketahui, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terjaring dalam OTT KPK pada  Sabtu, (23/11/2024) malam. Kemudian pada Minggu (24/11/2024), Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkap, dalam OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, KPK menyita sejumlah amplop.

Amplop tersebut diketahui terdapat gambar Rohidin Mersyah.

Tak hanya itu, amplop tersebut juga berisikan uang senilai Rp 50.000.

Meski demikian Tessa menyebut KPK masih belum mengecek lebih lanjut soal amplop tersebut.

Tessa menyebut, KPK akan mengumumkannya lebih lanjut jika sudah ada update informasi.

"Isi nominal dari keterangan saksi Rp 50.000, tapi masih belum dicek secara fisik. Nanti kalau sudah ada update dikabari," kata Tessa, Senin (25/11/2024), dilansir Kompas.com.

Diketahui, sebelumnya Rohidin Mersyah terjaring dalam OTT KPK, Sabtu (23/11/2024) malam.

Berita Rekomendasi

Kemudian pada Minggu (24/11/2024), Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Gubernur Bengkulu yang juga jadi calon petahana di Pilgub Bengkulu itu diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Pemprov Bengkulu.

Tak hanya Rohidin Mersyah, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF), dan Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca.

Baca juga: Calon Gubernur Bengkulu Ditangkap KPK, Bagaimana Nasibnya Jika Menang Pilkada? Ini Penjelasan KPU

Setelah menjadi tersangka, Rohidin Mersyah kemuidan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 24 November 2024 sampai 13 Desember 2024.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyebut Rohidin Mersyah akan ditahan di Rutan Cabang KPK.

"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Minggu.

KPK Ungkap Sulitnya Proses Penangkapan Rohidin Mersyah

KPK mengungkap Rohidin Mersyah kabur ke Bengkulu Utara ketika saat ditangkap.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas