Amplop Bergambar Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ikut Disita KPK, Berisi Uang Rp50.000
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkap sitaan amplop bergambar Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan berisikan uang Rp 50.000.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkap, dalam OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, KPK menyita sejumlah amplop.
Amplop tersebut diketahui terdapat gambar Rohidin Mersyah.
Tak hanya itu, amplop tersebut juga berisikan uang senilai Rp 50.000.
Meski demikian Tessa menyebut KPK masih belum mengecek lebih lanjut soal amplop tersebut.
Tessa menyebut, KPK akan mengumumkannya lebih lanjut jika sudah ada update informasi.
"Isi nominal dari keterangan saksi Rp 50.000, tapi masih belum dicek secara fisik. Nanti kalau sudah ada update dikabari," kata Tessa, Senin (25/11/2024), dilansir Kompas.com.
Diketahui, sebelumnya Rohidin Mersyah terjaring dalam OTT KPK, Sabtu (23/11/2024) malam.
Kemudian pada Minggu (24/11/2024), Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Gubernur Bengkulu yang juga jadi calon petahana di Pilgub Bengkulu itu diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Pemprov Bengkulu.
Tak hanya Rohidin Mersyah, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF), dan Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca.
Baca juga: Calon Gubernur Bengkulu Ditangkap KPK, Bagaimana Nasibnya Jika Menang Pilkada? Ini Penjelasan KPU
Setelah menjadi tersangka, Rohidin Mersyah kemuidan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 24 November 2024 sampai 13 Desember 2024.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyebut Rohidin Mersyah akan ditahan di Rutan Cabang KPK.
"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Minggu.
KPK Ungkap Sulitnya Proses Penangkapan Rohidin Mersyah
KPK mengungkap Rohidin Mersyah kabur ke Bengkulu Utara ketika saat ditangkap.