Asuransi Mobil yang Terendam Banjir Tak Bisa Diklaim Hanya dengan Polis Asuransi Standar
Namun di Indonesia, jenis polis asuransi standar yang ditambah perluasan khusus seperti risiko banjir tampaknya belum memiliki peminat yang signifikan
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyaknya kendaraan roda dua dan roda empat yang terendam banjir di sejumlah daerah di Jabodetabek membuat sebagian warga mengalami kerugian.
Khusus kendaraan roda empat yakni mobil, banyak diantara pemilik jenis kendaraan ini yang langsung mengklaim asuransi terkait kerusakan pada mobil mereka pasca terjebak, terseret hingga terendam banjir.
Baca: Cerita Deny Setyawan: 7 Jam Proses Evakuasi Bayi Sabrina yang Terjebak Banjir
Namun di Indonesia, jenis polis asuransi standar yang ditambah perluasan khusus seperti risiko banjir tampaknya belum memiliki peminat yang signifikan.
Hal itu disampaikan Chief Executive Officer Adira Insurance Julian Noor yang menyebut bahwa selama ini masyarakat lebih banyak yang hanya memiliki jenis polis asuransi standard saja.
Karena peristiwa seperti banjir, dianggap sebagai hal yang tidak terlalu sering dialami masyarakat Indonesia.
"Umumnya memang di Indonesia , kejadian (mobil terendam banjir) kayak gini kan jarang sebetulnya. Dan orang kalau memang untuk hal yang jarang (dialami) itu, di Indonesia memang agak malas mengasuransikan," ujar Jukian, saat dihubungi Tribunnews, Kamis (2/1/2020) sore.
Sehingga jenis polis asuransi yang dipilih pun hanya yang standar dan tidak ditambahn perluasan khusus untuk risiko tertentu.
"Jadi biasanya mereka akan mengasuransikan untuk risiko-risiko yang memang sering terjadi," jelas Julian.
Di Indonesia, kata dia, hal yang umum terjadi adalah peristiwa kecelakaan dan kehilangan kendaraan.
"Which is kendaraan motor yang sering terjadi adalah tabrakan kecelakaan atau hilang, jadi (ini) dua risiko yang umumnya mereka akan asuransikan," kata Julian.
Dua peristiwa ini tentunya tercover oleh jenis polis asuransi standard, sehingga para pemilik mobil ini merasa tidak menggunakan jenis polis asuransi dengan perluasan khusus, dalam hal ini risiko banjir.
"Dan cover semua asuransi mobil standard itu menjamin dua risiko dasar itu sebetulnya," ujarnya.
Julian kemudian menyebutkan sejumlah perluasan risiko yang sebenarnya bisa dipilih para pemilik mobil sebelum mengklaim asuransinya.
Karena ada beberapa macam perluasan risiko yang bisa ditambah dalam jenis polis asuransi standard.
Bencana alam yang terjadi di Palu merupakan satu contoh kasus yang menunjukkan bahwa banyak pemilik mobil yang tidak bisa mengklaim asuransi karena mereka tidak bisa memprediksi bencana apa yang menimpa kendaraan mereka, dalam hal ini risiko gempa dan longsor.
"Risiko perluasan itu macam-macam, ada risiko gempa bumi, ada risiko banjir, ada risiko tanah longsor. Nah itu kalau kemarin kejadian di Palu itu banyak kendaraan yang memang tidak terjamin asuransinya," papar Julian.
Menurutnya, pemahaman terkait jenis polis asuransi dan pengetahuan mengenai seperti apa lokasi tempat tinggal para nasabah ini tentunya menjadi hal yang sangat penting agar mereka bisa mengantisipasi kerugian materiil yang dialami di masa mendatang.
"Karena di Palu kan memang terjadinya baru pertama kali juga itu ada kejadian tanah longsor, gempa semacam itu," tutur Julian.
Lebih lanjut Julian mengakui bahwa peningkatan klaim asuransi untuk kendaraan bermotor memang akan tetap ada.
Baca: Mobil Terendam Banjir? Pastikan Miliki Polis Asuransi Ini agar Bisa Tercover
Namun untuk kasus khusus seperti terendam banjir ini, tidak semua mobil mendapatkan polis asuransi karena tidak semua nasabah memiliki jenis polis asuransi standard dengan perluasan risiko tertentu.
"Jadi sebetulnya akan terjadi peningkatan klaim asuransi kendaraan bermotor, tapi tidak semua kendaraan bermotor yang mengalami terendam banjir itu memiliki cover untuk risiko banjir," pungkas Julian.