Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kebanjiran, Para PNS di Jabodetabek Boleh Mengajukan Cuti dengan Alasan Penting

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak bisa masuk kerja karena terdampak banjir, bisa mengajukan cuti

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Kebanjiran, Para PNS di Jabodetabek Boleh Mengajukan Cuti dengan Alasan Penting
Warta Kota/Henry Lopulalan
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Komodor Halim Perdana Kusuma, Kampung Makasar, Jakarta Timur, yang tergenang banjir, Rabu (1/1/2020). Tingginya curah hujan membuat sejumlah wilayah di Jakarta dan sekitarnya mengalami kebanjiran. Warta Kota/Henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM - Banjir telah melanda wilayah Jakarta-Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).

Terkait kondisi tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak bisa masuk kerja karena terdampak banjir, bisa mengajukan cuti.

Kabar tersebut juga dibagikan BKN melalui laman Twitter resminya.

Diketahui lewat unggahan laman Sekretariat Kabinet, peraturan cuti karena terdampak banjir telah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

"Bagi #sobatBKN yang berprofesi sebagai PNS dan ikut terdampak banjir, dapat ajukan Cuti Alasan Penting sesuai Peraturan BKN 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS: https://bkn.go.id/berita/bkn-terbitkan-peraturan-bkn-nomor-24-tahun-2017-tentang-tata-cara-pemberian-cuti-pns

Semoga bencana banjir lekas selesai dan korban tertangani dengan maksimal," tulis BKN.

Alasan Penting

BERITA REKOMENDASI

Peraturan BKN menjelaskan terkait pemberian cuti kepada PNS yang terdampak banjir.

Di antaranya, PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting.

Izin cuti tersebut dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga (RT).

Dilansir dari BKN, lamanya cuti, berdasarkan Peraturan BKN, dengan alasan penting ditentukan oleh Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti.

Pemberian izin cuti tersebut paling lama satu bulan.

Sejumlah kendaraan mencoba menerobos banjir yang menggenangi Jalan Jatinegara Barat dan sekitarnya, di Jakarta Timur, Rabu (1/1/2020). Curah hujan yang tinggi ditambah dengan luapan air Sungai Ciliwung dan tingginya muka air laut membuat beberapa kawasan di Jakarta terendam banjir. Warta Kota/Alex Suban
Sejumlah kendaraan mencoba menerobos banjir yang menggenangi Jalan Jatinegara Barat dan sekitarnya, di Jakarta Timur, Rabu (1/1/2020). Curah hujan yang tinggi ditambah dengan luapan air Sungai Ciliwung dan tingginya muka air laut membuat beberapa kawasan di Jakarta terendam banjir. Warta Kota/Alex Suban (Tribunnews/Alex Suban)

Izin cuti dengan alasan penting itu berkaitan dengan banjir di Jakarta dan beberapa daerah lain yang hingga kini belum surut.

Seperti diberitakan Tribunnews, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memantau banjir di Jakarta.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas