Kebanjiran, Para PNS di Jabodetabek Boleh Mengajukan Cuti dengan Alasan Penting
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak bisa masuk kerja karena terdampak banjir, bisa mengajukan cuti
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Banjir telah melanda wilayah Jakarta-Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
Terkait kondisi tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak bisa masuk kerja karena terdampak banjir, bisa mengajukan cuti.
Kabar tersebut juga dibagikan BKN melalui laman Twitter resminya.
Diketahui lewat unggahan laman Sekretariat Kabinet, peraturan cuti karena terdampak banjir telah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
"Bagi #sobatBKN yang berprofesi sebagai PNS dan ikut terdampak banjir, dapat ajukan Cuti Alasan Penting sesuai Peraturan BKN 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS: https://bkn.go.id/berita/bkn-terbitkan-peraturan-bkn-nomor-24-tahun-2017-tentang-tata-cara-pemberian-cuti-pns
Semoga bencana banjir lekas selesai dan korban tertangani dengan maksimal," tulis BKN.
Alasan Penting
Peraturan BKN menjelaskan terkait pemberian cuti kepada PNS yang terdampak banjir.
Di antaranya, PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting.
Izin cuti tersebut dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga (RT).
Dilansir dari BKN, lamanya cuti, berdasarkan Peraturan BKN, dengan alasan penting ditentukan oleh Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti.
Pemberian izin cuti tersebut paling lama satu bulan.
Izin cuti dengan alasan penting itu berkaitan dengan banjir di Jakarta dan beberapa daerah lain yang hingga kini belum surut.
Seperti diberitakan Tribunnews, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memantau banjir di Jakarta.